Polisi Tangkap Pencuri Laptop Milik Mahasiswa di Parepare
Kamis, 01 Okt 2026 19:56
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
PAREPARE - Salah seorang pak ogah yang sering melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan sumpang minangae, kelurahan sumpang minangae, Kota Parepare diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare, Kamis (01/10/2026).
Berkat kerja keras yang dilakukan Tim URC Resmob Polres Parepare, pelaku Bernama Adi itu diamankan di tempat biasanya dia melakukan pekerjaannya sebagai pak ogah.
Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pak ogah karena telah melakukan pencurian.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke unit pidum untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ipda Paramudya.
Ipda Paramudya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dengan pemberatan pada akhir bulan Agustus. Usai menerima laporan tersebut, timnya langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku.
"Berdasarkan Laporan Polisi per tanggal 31 Agustus 2026, kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh lelaki afrianda yang berprofesi sebagai mahasiswa," jelasnya.
"Untuk kejadian tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikandan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae tempat biasanya pelaku berada," lanjutnya.
Ipda Paramudya menerangkan kronologi pelaku melancarkan aksi pencuriannya di kamar kos milik korban.
"Untuk kronologi pencuriannya sendiri dilakukan dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar kos korban dan menggasak satu unit laptop dan satu buah tabung gas," terangnya.
Saat ditanya terkait pelaku yang merupakan residivis atau bukan, Ipda Paramudya mengatakan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan hasil curiannya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan di unit Resmob Polres Parepare, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mungkin karena ada kesempatan, waktu senggang dan situasi yang mendukung di TKP sehingga pelaku memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut. Untuk modusnya sendiri itu dipakai keperluan sehari-hari," tutupnya.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 477 KUHAP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Berkat kerja keras yang dilakukan Tim URC Resmob Polres Parepare, pelaku Bernama Adi itu diamankan di tempat biasanya dia melakukan pekerjaannya sebagai pak ogah.
Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pak ogah karena telah melakukan pencurian.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke unit pidum untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ipda Paramudya.
Ipda Paramudya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dengan pemberatan pada akhir bulan Agustus. Usai menerima laporan tersebut, timnya langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku.
"Berdasarkan Laporan Polisi per tanggal 31 Agustus 2026, kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh lelaki afrianda yang berprofesi sebagai mahasiswa," jelasnya.
"Untuk kejadian tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikandan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae tempat biasanya pelaku berada," lanjutnya.
Ipda Paramudya menerangkan kronologi pelaku melancarkan aksi pencuriannya di kamar kos milik korban.
"Untuk kronologi pencuriannya sendiri dilakukan dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar kos korban dan menggasak satu unit laptop dan satu buah tabung gas," terangnya.
Saat ditanya terkait pelaku yang merupakan residivis atau bukan, Ipda Paramudya mengatakan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan hasil curiannya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan di unit Resmob Polres Parepare, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mungkin karena ada kesempatan, waktu senggang dan situasi yang mendukung di TKP sehingga pelaku memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut. Untuk modusnya sendiri itu dipakai keperluan sehari-hari," tutupnya.
Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 477 KUHAP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Darije Kalezic Tegaskan PSM Siap Hadapi Persita Tangerang di GBH Parepare
Pelatih PSM Makassar, Darije Kalezic telah melakukan persiapan dengan baik dalam menghadapi Persita Tangerang pada laga pekan ketiga Super League 2026/27 di Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare besok, Sabtu (19/09/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 20:54
Sulsel
Dua Pencuri Besi Ulir Bahan Bangunan di Malili Berhasil Diringkus Polisi
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malili bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian material bangunan berupa besi ulir di Jalan Ki Hajar Dewantara
Kamis, 03 Sep 2026 16:19
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
Dua Rumah Semi Permanen di Parepare Hangus Terbakar
Dua unit rumah semi permanen hangus tak tersisa dilalap si jago merah yang berada di pemukiman padat penduduk, Minggu (09/08/2026).
Minggu, 09 Agu 2026 11:18
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
5
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
5
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN