Polisi Tangkap Pencuri Laptop Milik Mahasiswa di Parepare

Kamis, 01 Okt 2026 19:56
Polisi Tangkap Pencuri Laptop Milik Mahasiswa di Parepare
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
Comment
Share
PAREPARE - Salah seorang pak ogah yang sering melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan sumpang minangae, kelurahan sumpang minangae, Kota Parepare diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare, Kamis (01/10/2026).

Berkat kerja keras yang dilakukan Tim URC Resmob Polres Parepare, pelaku Bernama Adi itu diamankan di tempat biasanya dia melakukan pekerjaannya sebagai pak ogah.

Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pak ogah karena telah melakukan pencurian.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke unit pidum untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ipda Paramudya.

Ipda Paramudya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dengan pemberatan pada akhir bulan Agustus. Usai menerima laporan tersebut, timnya langsung melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku.

"Berdasarkan Laporan Polisi per tanggal 31 Agustus 2026, kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh lelaki afrianda yang berprofesi sebagai mahasiswa," jelasnya.

"Untuk kejadian tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikandan berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurafdi alias Adi tadi pagi di pertigaan sumpang minangae tempat biasanya pelaku berada," lanjutnya.

Ipda Paramudya menerangkan kronologi pelaku melancarkan aksi pencuriannya di kamar kos milik korban.

"Untuk kronologi pencuriannya sendiri dilakukan dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar kos korban dan menggasak satu unit laptop dan satu buah tabung gas," terangnya.

Saat ditanya terkait pelaku yang merupakan residivis atau bukan, Ipda Paramudya mengatakan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan hasil curiannya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Berdasarkan pemeriksaan awal yang kami lakukan di unit Resmob Polres Parepare, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Mungkin karena ada kesempatan, waktu senggang dan situasi yang mendukung di TKP sehingga pelaku memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut. Untuk modusnya sendiri itu dipakai keperluan sehari-hari," tutupnya.

Pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 477 KUHAP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru