Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan

Tri Yari Kurniawan
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke pihak JPU Kejari Lutim. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim). Terdapat dua tersangka kasus ini yakni IL (49) dan ED (43).

Sebelumnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta menetapkan penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.

Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa. Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kedua tersangka telah mangkir dan mengindahkan panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Diberitakan sebelumya, tersangka IL (49) dan ED (43) sempat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Malili terkait Proses Penyidikan yang menjeratnya.

Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum menyatakan bahwa mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. "Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya," bunyi putusan majelis hakim.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas tersangka IL (49) dan ED (43) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pihaknya berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit," tuturnya.

Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, Balai Gakkum KLHK telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus DPO dan masih dalam upaya pencarian agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kemajuan dan perkembangan dalam penanganan kasus perusakan CA Faruhumpenai.

Ke depannya, pihaknya akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulawesi Selatan. "Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang," tuturnya.

Aswin Bangun menambahkan, pada kesempatan ini pihaknya menyampaikan pesan, sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.

Ia menekan pemerintah melalui Balai Gakkum KLHK Ini berkomitmen menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, pihaknya telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.
(TRI)
Berita Terkait
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Sulsel
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan
Sulsel
Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian Luwu Timur. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada pangan.
Jum'at, 26 Apr 2024 17:17
Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah
Sulsel
Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) dalam proses penyidikan perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021 menemukan sejumlah aliran uang kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim.
Kamis, 04 Apr 2024 22:59
Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Sulsel
Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menginstruksikan pelarangan menerima segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran atau apapun bentuk hadiah lainnya, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Senin, 01 Apr 2024 23:31
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Sulsel
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan K (51).
Kamis, 21 Mar 2024 13:36
Berita Terbaru