Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi
Minggu, 17 Mei 2026 17:33
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi. Kasus ini menyeret tiga tersangka yang kini resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua wilayah berbeda di Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut total 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah di dua kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu. Sementara tersangka F dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sehari sebelumnya dengan barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan. Adapun H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penyidik menilai praktik tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi terorganisir, termasuk dugaan penggunaan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Karena itu, kami berkomitmen untuk menelusuri rantai distribusinya, mengawal perkara ini sampai persidangan, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar praktik serupa dapat ditekan dan tidak terulang kembali,” tegas Ali Bahri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejahatan kehutanan kini berkembang semakin kompleks dan melibatkan banyak mata rantai distribusi.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan keberlanjutan tata kelola hutan. Pemerintah menegaskan bahwa praktik ilegal di sektor kehutanan dapat merusak lingkungan, mengganggu kepastian usaha, hingga merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua wilayah berbeda di Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua truk yang mengangkut total 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sementara tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah di dua kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu. Sementara tersangka F dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu sehari sebelumnya dengan barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, Y dan F diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal di lapangan. Adapun H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Penyidik menilai praktik tersebut menunjukkan adanya rantai distribusi terorganisir, termasuk dugaan penggunaan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Karena itu, kami berkomitmen untuk menelusuri rantai distribusinya, mengawal perkara ini sampai persidangan, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar praktik serupa dapat ditekan dan tidak terulang kembali,” tegas Ali Bahri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejahatan kehutanan kini berkembang semakin kompleks dan melibatkan banyak mata rantai distribusi.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan keberlanjutan tata kelola hutan. Pemerintah menegaskan bahwa praktik ilegal di sektor kehutanan dapat merusak lingkungan, mengganggu kepastian usaha, hingga merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian hutan.
(TRI)
Berita Terkait
News
APL Disorot, KPH Laporkan Dugaan Pembakaran Hutan & Intimidasi ke Polisi
KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian di tengah polemik Loeha Raya.
Minggu, 16 Agu 2026 14:48
Sulsel
Tiga Pembalak Liar di Lutim Ditangkap, Gakkum Kehutanan Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi terus melakukan langkah pencegahan hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan.
Selasa, 05 Agu 2025 16:36
Sulsel
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
Sulsel
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan K (51).
Kamis, 21 Mar 2024 13:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa