Tiga Pembalak Liar di Lutim Ditangkap, Gakkum Kehutanan Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas
Selasa, 05 Agu 2025 16:36
Balai Gakkum Sulawesi tengah menyidik setidaknya dua kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi/Freepik
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi terus melakukan langkah pencegahan hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihak Gakkum juga mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku pembalakan liar.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
PT Vale Perluas Pasar UMKM Binaan di Ajang PKK & Dekranas
PT Vale Indonesia Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus melestarikan budaya lokal melalui partisipasi pada HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar.
Sabtu, 11 Jul 2026 19:50
News
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
Anyaman teduhu khas Luwu Timur tampil di ajang Dekranas sebagai wujud upaya PT Vale Indonesia mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat
Kamis, 09 Jul 2026 22:32
News
Gaungkan Aksi Iklim, PT Vale Hijaukan Lingkungan SMKN 9 Kolaka
PT Vale Indonesia Tbk melalui IGP Pomalaa memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi penanaman puluhan pohon di lingkungan SMKN 9 Kolaka, Kecamatan Pomalaa.
Kamis, 25 Jun 2026 15:16
News
PT Vale Siapkan SDM Lokal Terampil Lewat Pelatihan & Sertifikasi Operator Alat Berat
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal melalui Program Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat Berat.
Rabu, 24 Jun 2026 16:18
News
PT Vale Unjuk Inovasi Pengelolaan Sampah Sorowako di Pameran Lingkungan Internasional
PT Vale menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan praktik operasional berkelanjutan, termasuk mencapai target nol sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) pada tahun 2050.
Kamis, 11 Jun 2026 19:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD