Tiga Pembalak Liar di Lutim Ditangkap, Gakkum Kehutanan Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas
Selasa, 05 Agu 2025 16:36
Balai Gakkum Sulawesi tengah menyidik setidaknya dua kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi/Freepik
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi terus melakukan langkah pencegahan hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihak Gakkum juga mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku pembalakan liar.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
(TRI)
Berita Terkait
News
Bangkitkan Lahan Tidur, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio
Panen jagung pakan yang dilakukan Kelompok Tani Padaidi di Desa Tondowolio menjadi penanda peningkatan produktivitas pertanian lokal sekaligus penguatan ketahanan pangan berbasis komunitas.
Sabtu, 10 Jan 2026 09:00
News
PT Vale Indonesia dan Pemkab Lutim Bantu Korban Bencana Sumatera
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari grup Mining Industry (MIND ID), bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selasa, 06 Jan 2026 19:57
News
Bupati & Kapolres Morowali Apresiasi Praktik Tambang Berkelanjutan PT Vale
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pertambangan di Kabupaten Morowali, isu pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama.
Kamis, 25 Des 2025 18:34
Sulsel
PT Vale dan Pemkab Luwu Utara Perkuat Mitigasi Banjir Lewat Solusi Terpadu
PT Vale bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui serangkaian langkah konkret mitigasi bencana.
Selasa, 23 Des 2025 21:57
Sulsel
Matano Belt Road, Jalan Strategis Menuju Pertumbuhan Inklusif Sulsel
PT Vale menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan melalui pembangunan Matano Belt Road.
Selasa, 23 Des 2025 14:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
3
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
4
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
5
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
3
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
4
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
5
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti