Tiga Pembalak Liar di Lutim Ditangkap, Gakkum Kehutanan Ingatkan Pelaku Lain yang Beraktivitas
Selasa, 05 Agu 2025 16:36
Balai Gakkum Sulawesi tengah menyidik setidaknya dua kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Foto/Ilustrasi/Freepik
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi terus melakukan langkah pencegahan hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihak Gakkum juga mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku pembalakan liar.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
Saat ini, Gakkum Sulawesi tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana kehutanan.
“Dua tersangka, inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan seluas sekitar 9,8 hektare. Lokasi berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona, Malili, dan diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Wilayah I Makassar, Abdul Waqqas, Selasa, 5 Agustus 2025.
Tersangka ketiga, RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Ia kini dalam proses penyidikan dan telah ditahan oleh Gakkum.
Dalam kasus di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan delapan pohon yang ditebang oleh pelaku.
“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” tambah Waqqas.
Ia menjelaskan, perambahan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut pihaknya juga tengah mempelajari laporan masyarakat terkait pembalakan liar yang baru-baru ini terjadi di KPH Larona.
“Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ujar Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video pembalakan liar.
Menurut Gakkum, modus yang sering digunakan pelaku yaitu dengan menebang pohon, memanfaatkan atau menjual hasil hutan, bahkan kadang disertai dengan pembakaran.
Aksi semacam ini, jika terjadi di dalam kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), akan langsung ditindak oleh Gakkum.
Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT ValeKasus pembalakan liar juga ditemukan di dalam kawasan PPKH milik PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, Gakkum menerima laporan dan berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan tambang tersebut.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” jelas Waqqas.
Gakkum juga mendorong proses mediasi dalam penyelesaian kasus pembalakan di wilayah konsesi PT Vale, agar aktivitas ilegal bisa dihentikan tanpa perlu berujung pada proses pidana.
“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah. Penanganannya harus menyeluruh, apalagi perlu mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” lanjutnya.
Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penahanan, selama ada kesepakatan atau negosiasi yang dapat menghentikan aktivitas ilegal.
(TRI)
Berita Terkait
News
Keluarga Raja Bungku Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pemalangan di Seba-seba
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi pemalangan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:14
News
Blokade Akses Hauling PSN Pomalaa, Direktur Keamanan PT TRK Terekam Tantang & Maki Aparat TNI
Dalam peristiwa tersebut, Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, terekam terlibat ketegangan dan adu mulut dengan personel TNI yang bertugas mengamankan kawasan.
Minggu, 06 Sep 2026 17:44
News
Menelisik Jejak Ali Kamri Nawir di Balik Polemik Loeha Raya
Sosok yang dikenal dengan inisial AKN itu disebut memiliki rekam jejak aktivitas organisasi di sejumlah wilayah Sulawesi sebelum kemudian aktif di kawasan Towuti dan Loeha Raya.
Jum'at, 04 Sep 2026 18:14
News
PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla di Seluruh Wilayah Konsesi
Sebagai bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Vale juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Kamis, 03 Sep 2026 18:22
News
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
Praktik tersebut diwujudkan melalui program pemberdayaan di tiga provinsi dan menjadi salah satu kisah yang dibagikan PT Vale dalam sosialisasi MediaMIND 2026 di Unhas Makassar.
Senin, 31 Agu 2026 22:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
4
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa