Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Kamis, 21 Mar 2024 13:36
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kades Polewali kasus perusakan kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Bone. Foto: IST
BONE - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Sulsel.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.
Kepala Dinas LHK Sulsel, Andi Hasbi meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim Operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Hasilnya, Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kades Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
Andi Hasbi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam," kata Andi Hasbi dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Kamis (21/03/2024).
Dia menuturkan, pihaknya selanjutnya akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya dengan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030," jelasnya.
"Serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan”, pungkas Aswin.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.
Kepala Dinas LHK Sulsel, Andi Hasbi meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim Operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Hasilnya, Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kades Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
Andi Hasbi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam," kata Andi Hasbi dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Kamis (21/03/2024).
Dia menuturkan, pihaknya selanjutnya akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya dengan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030," jelasnya.
"Serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan”, pungkas Aswin.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
Eskalasi perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dilaporkan berada pada titik paling kritis dalam enam bulan terakhir.
Selasa, 18 Agu 2026 11:44
News
APL Disorot, KPH Laporkan Dugaan Pembakaran Hutan & Intimidasi ke Polisi
KPH Larona melaporkan dugaan intimidasi terhadap petugas serta dugaan pembakaran hutan di sejumlah titik kepada kepolisian di tengah polemik Loeha Raya.
Minggu, 16 Agu 2026 14:48
News
Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Sikap APL Disorot
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada atau APL yang meminta pelaku dibebaskan.
Rabu, 12 Agu 2026 15:08
News
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
Di usia yang masih muda, Andi Deraya Andhara mulai dikenal sebagai salah satu pebisnis muda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selasa, 28 Jul 2026 14:44
News
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi.
Minggu, 17 Mei 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa