Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Kamis, 21 Mar 2024 13:36

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kades Polewali kasus perusakan kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Bone. Foto: IST
BONE - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Sulsel.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.
Kepala Dinas LHK Sulsel, Andi Hasbi meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim Operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Hasilnya, Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kades Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
Andi Hasbi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam," kata Andi Hasbi dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Kamis (21/03/2024).
Dia menuturkan, pihaknya selanjutnya akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya dengan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030," jelasnya.
"Serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan”, pungkas Aswin.
Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat excavator.
Kepala Dinas LHK Sulsel, Andi Hasbi meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim Operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Hasilnya, Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kades Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ±1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”
Andi Hasbi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam," kata Andi Hasbi dalam rilis yang diterima Sindo Makassar pada Kamis (21/03/2024).
Dia menuturkan, pihaknya selanjutnya akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya dengan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030," jelasnya.
"Serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan”, pungkas Aswin.
(UMI)
Berita Terkait

News
Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

Sulsel
PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan
Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman menyebut kalau uang hasil dugaan pemerasaan oknum LSM kepada Kepala Desa Benteng Lompoe yang terjadi pada 2023 lalu sampai sejauh ini belum dikembalkan.
Kamis, 01 Mei 2025 16:19

Sulsel
Kejari Maros Sosialisasi Jaga Desa ke 80 Kades
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros, Selasa (29/4/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 14:38

Sulsel
Ketua LSM di Wajo Bantah Lakukan Dugaan Pemerasan Kepala Desa
Ketua LSM L-Kontak, Tony Iswandi mengaku tak melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, Kabupaten Wajo.
Sabtu, 26 Apr 2025 22:52

Sulsel
Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Jum'at, 25 Apr 2025 11:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran