Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Selasa, 13 Mei 2025 13:25
Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44). Foto: Istimewa
BONE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
News
Narkoba 20 Kilogram Senilai Rp16,2 Miliar Dimusnahkan
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memusnahkan narkoba dengan total 20 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp16,2 Miliar, saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 09:31
Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Panggil Konsultan Proyek Bermasalah Rp60 Miliar di Bone
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut proyek Bendung dan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone dan lima paket pekerjaan jalan multi years 2025–2027.
Selasa, 14 Okt 2025 20:32
News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
150 Tenant UMKM Siap Meriahkan MTQ Sulsel XXXIV di Maros
2
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
3
Himatik FT-UNM Gelar Upgrading, Tingkatkan Kompetensi Pengurus 2025–2026
4
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
5
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
150 Tenant UMKM Siap Meriahkan MTQ Sulsel XXXIV di Maros
2
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
3
Himatik FT-UNM Gelar Upgrading, Tingkatkan Kompetensi Pengurus 2025–2026
4
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
5
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak