Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44). Foto: Istimewa
BONE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
(UMI)
Berita Terkait

News
Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika.
Senin, 05 Mei 2025 22:04

Sulsel
Kelabui Petugas, Buron Kasus Narkotika di Jeneponto Dihadiahi Timah Panas
Sanoddin (53), warga
Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupatan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa dipapa oleh petugas saat diturunkan dari mobil.
Rabu, 23 Apr 2025 19:22

News
Kasus Peredaran Narkotika, Polres Palopo Buru Penjual di Sulteng dan Supir Travel
Dua pria ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada (12/04/2025) malam.
Senin, 21 Apr 2025 15:45

Sulsel
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengedar Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara
Polres Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut) berhasil menangkap pengedar sabu di wilayah hukumnya masing-masing. Kedua Polres mengamankan masing-masing tiga terduga pelaku.
Selasa, 15 Apr 2025 16:00

Sulsel
Gagal Curi 7 Gabah, Warga Watampone Kini Ditahan di Mapolsek Tanete Riattang
Polsek Tanete Riattang mengamankan seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tujuh karung gabah milik warga.
Selasa, 15 Apr 2025 15:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Husniah dan Chaidir Pimpin PAN Sulsel, Target Raih Kembali Pimpinan DPRD Provinsi
2

BPBD Maros Sisir Tepian Sungai Sapana Cari Mahasiswi Unhas Terseret Arus
3

Fakultas Pertanian Unhas Sebut Mahasiswi Terseret Arus Sungai Sedang Rekreasi
4

XL SATU Hadirkan Promo Spesial Mei: STECU & AMAYzing Deals
5

Mahasiswi Unhas Terseret Arus di Sungai Savana Maros Ditemukan Tak Bernyawa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Husniah dan Chaidir Pimpin PAN Sulsel, Target Raih Kembali Pimpinan DPRD Provinsi
2

BPBD Maros Sisir Tepian Sungai Sapana Cari Mahasiswi Unhas Terseret Arus
3

Fakultas Pertanian Unhas Sebut Mahasiswi Terseret Arus Sungai Sedang Rekreasi
4

XL SATU Hadirkan Promo Spesial Mei: STECU & AMAYzing Deals
5

Mahasiswi Unhas Terseret Arus di Sungai Savana Maros Ditemukan Tak Bernyawa