Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Selasa, 13 Mei 2025 13:25
Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44). Foto: Istimewa
BONE - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus yang telah diungkap pada Januari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44) merupakan pemasok sabu yang beroperasi lintas kota. "Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BT berhasil ditangkap di parkiran Mall Kota Palopo pada Jumat (09/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo.
BT kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kota Palopo pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap pada 14 Januari 2025.
"Pada tanggal 14 Januari lalu, tim kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur," ungkap Iptu Adityatama.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening yang berisi lima saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di bawah meja dalam kamar. Selain itu, ditemukan juga satu batang pirex kaca yang berisi sabu yang tertempel di belakang pintu dan satu unit ponsel merk Samsung warna abu-abu.
"Dari interogasi terhadap SH, kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari SRD seharga Rp700.000. Kemudian SRD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NAS alias BT," jelas Iptu Adityatama.
Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan BT. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku membenarkan keterangan SRD bahwa dirinyalah yang telah menyerahkan sabu kepada SRD.
Terduga pelaku BT yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerjasama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar," tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebi lanjut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
Di usia yang masih muda, Andi Deraya Andhara mulai dikenal sebagai salah satu pebisnis muda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selasa, 28 Jul 2026 14:44
News
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, di Mapolda Sulsel.
Rabu, 10 Jun 2026 15:47
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Soal Narkoba Masih Beredar di Lapas, Meity: Potret Sistem Belum Berfungsi Maksimal
Temuan penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam sel narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang baru-baru ini memantik respons anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi XIII, Meity Rahmatia.
Rabu, 04 Mar 2026 21:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026