Gakkum Sulawesi Ingatkan Sanksi Hukum bagi Pelaku Perambahan di Kawasan PPKH
Jum'at, 11 Jul 2025 13:45
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, memperingatkan sanksi hukum berupa pidana maupun perdata bagi pelaku perambahan hutan di kawasan PPKH. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperingatkan adanya sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku perambahan atau pembalakan liar di kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Untuk itu, perusahaan yang mengantongi Izin PPKH atau IPPKH diminta proaktif ikut mengamankan wilayah hutan dari aksi ilegal.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
PT Vale Perluas Pasar UMKM Binaan di Ajang PKK & Dekranas
PT Vale Indonesia Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus melestarikan budaya lokal melalui partisipasi pada HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar.
Sabtu, 11 Jul 2026 19:50
News
PT Vale Tampilkan Anyaman Teduhu Khas Luwu Timur di Ajang Dekranas
Anyaman teduhu khas Luwu Timur tampil di ajang Dekranas sebagai wujud upaya PT Vale Indonesia mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat
Kamis, 09 Jul 2026 22:32
News
Gaungkan Aksi Iklim, PT Vale Hijaukan Lingkungan SMKN 9 Kolaka
PT Vale Indonesia Tbk melalui IGP Pomalaa memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi penanaman puluhan pohon di lingkungan SMKN 9 Kolaka, Kecamatan Pomalaa.
Kamis, 25 Jun 2026 15:16
News
PT Vale Siapkan SDM Lokal Terampil Lewat Pelatihan & Sertifikasi Operator Alat Berat
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal melalui Program Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat Berat.
Rabu, 24 Jun 2026 16:18
News
PT Vale Unjuk Inovasi Pengelolaan Sampah Sorowako di Pameran Lingkungan Internasional
PT Vale menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan praktik operasional berkelanjutan, termasuk mencapai target nol sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) pada tahun 2050.
Kamis, 11 Jun 2026 19:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD