Gakkum Sulawesi Ingatkan Sanksi Hukum bagi Pelaku Perambahan di Kawasan PPKH
Jum'at, 11 Jul 2025 13:45
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, memperingatkan sanksi hukum berupa pidana maupun perdata bagi pelaku perambahan hutan di kawasan PPKH. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperingatkan adanya sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku perambahan atau pembalakan liar di kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Untuk itu, perusahaan yang mengantongi Izin PPKH atau IPPKH diminta proaktif ikut mengamankan wilayah hutan dari aksi ilegal.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
(TRI)
Berita Terkait
News
Dorong Literasi Generasi Muda, PT Vale Edukasi Siswa Kelola Sampah Secara Bijak
Pengelolaan sampah menjadi isu mendesak di Morowali seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas industri. Edukasi sejak dini pun penting karena sekolah memiliki peran besar dalam membentuk perilaku generasi muda.
Jum'at, 13 Feb 2026 11:09
News
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali
Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik dan pemangku kepentingan. Upaya ini menjadi langkah besar yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) dengan membuka akses ke Pemerintah Desa
Kamis, 12 Feb 2026 11:31
News
PT Vale Dorong Jurnalisme Profesional Lewat Uji Kompetensi Wartawan
PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, di Aula Hotel Metro, Bungku Tengah, kemarin.
Rabu, 04 Feb 2026 15:57
Ekbis
Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut, Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali
PT Vale menerima kunjungan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, beserta jajaran di lokasi Indonesia Growth Project (IGP) Morowali.
Jum'at, 16 Jan 2026 10:45
News
Bangkitkan Lahan Tidur, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio
Panen jagung pakan yang dilakukan Kelompok Tani Padaidi di Desa Tondowolio menjadi penanda peningkatan produktivitas pertanian lokal sekaligus penguatan ketahanan pangan berbasis komunitas.
Sabtu, 10 Jan 2026 09:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
3
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
4
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
5
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asisten I Setda Makassar Andi Yasir Wafat Usai Tugas di Medan
2
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
3
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
4
Guru Mengaji dan Imam di Wajo Dapat Hadiah Umruh dari Pondok Pesantren Daarul Mu'minin As'Adiyah
5
Silaturahim dan Buka Bersama, Momentum Penguatan Peran Alumni UIN Alauddin untuk Bangsa