Gakkum Sulawesi Ingatkan Sanksi Hukum bagi Pelaku Perambahan di Kawasan PPKH
Jum'at, 11 Jul 2025 13:45
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, memperingatkan sanksi hukum berupa pidana maupun perdata bagi pelaku perambahan hutan di kawasan PPKH. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memperingatkan adanya sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pelaku perambahan atau pembalakan liar di kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Untuk itu, perusahaan yang mengantongi Izin PPKH atau IPPKH diminta proaktif ikut mengamankan wilayah hutan dari aksi ilegal.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.
Ali Bahri menyampaikan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.
Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.
"Aktivitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali Bahri.
Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.
Pemegang Konsesi Diminta Melapor
Gakkum juga menyoroti perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak lain yang tidak memiliki izin melakukan pembalakan liar di kawasan hutan berstatus PPKH, atau hutan yang konsensinya dipegang perusahaan.
Menurut Ali Bahri, hutan berstatus PPKH adalah tanggung jawab pemilik izin usaha/perusahaan tersebut, namun jika langkah-langkah pengamanan kawasan atau konsesi yang sudah dilakukan oleh perusahaan diabaikah oleh pelaku, agar segera diaduhkan ke Apararat Hukum, dalam hal ini Gakkum Kehutanan.
"Jadi artinya perusahaan berkewajiban melakukan langkah pengamanan mandiri sebelum mengadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Peringatan untuk Perusahaan yang Menambang di Luar Area Konsesi
Bukan cuma masyarakat, Ali Bahri juga menegaskan jika ada perusahaan atau perorangan yang melakukan penambangan atau perambahan kawasan hutan di dalam konsensi IUP tapi di luar area PPKH mereka, maka Balai Gakkum tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum.
"Kita akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di luar areal kerja PPKH yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," ungkap dia.
Sanksi Tegas
Adapun tindakan hukum terhadap perusakan hutan bisa berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Bagi perseorangan, sanksi pidana dijatuhkan sesuai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Di antaranya Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Bagi perusahaan pemegang IUP, pelanggaran bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana. Sedangkan untuk perorangan, ancaman pidananya juga tegas,” jelasnya.
Pengawasan Masyarakat
Ali Bahri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan perusakan hutan. Masyarakat didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas ilegal di sekitar kawasan hutan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 64–66, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kehutanan. Juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana masyarakat berperan dalam pelestarian alam melalui pelaporan, pendidikan, pengawasan, dan kemitraan dengan pemerintah serta pihak swasta.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan agar tetap lestari,” pungkas Ali Bahri.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
PT Vale Indonesia Tbk terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan koperasi.
Minggu, 11 Okt 2026 10:02
Sulsel
Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska Tegaskan Tak Semua Warga Tolak Jalur Pipa Minyak PT Vale
Gelombang penolakan terhadap rencana pengalihan rute (reroute) jalur pipa minyak Vale Indonesia di Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda, ternyata tidak mencerminkan suara keseluruhan masyarakat.
Sabtu, 10 Okt 2026 07:58
News
Vale Indonesia Berbagi Inspirasi Kepemimpinan Berdampak di MLS 2026
Kepemimpinan yang berdampak tidak cukup diukur dari pencapaian bisnis, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jum'at, 09 Okt 2026 14:03
News
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
Sejumlah warga di sekitar wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk di Pomalaa mendapatkan kesempatan menuntaskan pendidikan setara SMA melalui Program Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Jum'at, 09 Okt 2026 10:24
Ekbis
Vale Perluas Akses Pasar UMKM Lokal Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa
PT Vale Indonesia melakukan peresmian Rumah Oleh-Oleh Telaloa di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur untuk mendukung UMKM lokal tumbuh dan berkembang.
Senin, 05 Okt 2026 17:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
3
Dari Pengalaman Kerja ke Gelar, FSIKP UMI Asesmen 17 Calon Sarjana RPL
4
Pelindo Aktifkan Kembali Layanan STS Nipa, Perkuat Posisi Indonesia di Jalur Global
5
7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Batal Akibat Karhutla
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Di Forum PBB, Munafri Usul Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah
3
Dari Pengalaman Kerja ke Gelar, FSIKP UMI Asesmen 17 Calon Sarjana RPL
4
Pelindo Aktifkan Kembali Layanan STS Nipa, Perkuat Posisi Indonesia di Jalur Global
5
7 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Batal Akibat Karhutla