Perambahan Hutan Lindung Tanamalia Ancam Ekosistem dan Sumber Air
Rabu, 25 Jun 2025 17:26
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan kian maraknya aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia. Foto/Istimewa
SOROWAKO - Aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia, tepatnya di kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia, semakin marak. Jika dibiarkan, aktivitas ini akan merusak ekosistem hutan dan mengganggu fungsi vitalnya dalam menjaga ketersediaan air dan kualitas tanah.
Sebuah video baru-baru ini memperlihatkan sekelompok orang menebang pohon, memotong batangnya, dan diduga menggunakan kayu tersebut sebagai tiang tanaman merica di kebun yang dibuka secara ilegal di kawasan hutan lindung itu.
Video tersebut telah sampai ke Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali. Ia membenarkan bahwa perambahan banyak dilakukan oleh warga yang membuka kebun lada. “Ini jelas pelanggaran hukum, dan jelas akan ada sanksinya. Kita sudah berkali-kali menyampaikan itu,” ujar Pasi.
Blok Tanamalia, menurut Pasi, berada dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia yang mencakup sekitar 70 ribu hektare. Sayangnya, sebagian wilayah konsesi itu telah dirambah untuk perkebunan merica.
Pasi menyebut penindakan perlu dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi. Ia juga mendorong PT Vale untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan hutan. "PT Vale Indonesia selaku pemegang konsesi harus ikut mengambil peran aktif, untuk membentuk tim perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah konsesinya. Itu sudah kami surati secara resmi,” tegasnya.
Pasi mengungkapkan bahwa KPH Larona kesulitan melakukan pengawasan secara optimal. Dengan hanya empat personel polisi hutan untuk wilayah kerja seluas 127 ribu hektare, pengawasan berjalan sangat terbatas.
“Kita patroli, tapi terbatas. Karena cuma empat orang personel polisi hutan, dengan total wilayah kerja seluas 127 ribu hektare Kawasan Larona," terangnya.
Meski terbatas, KPH tetap berupaya menekan laju perambahan dengan patroli rutin mingguan, pemasangan papan peringatan, serta menyurati aparat desa. “Kami ini sebagai fasilitator, jika ada perambahan, tugas kami melaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.
Dampak Lingkungan & Dugaan Jual Beli Lahan
Perambahan hutan ini berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari penurunan kualitas tanah hingga berkurangnya ketersediaan air akibat hilangnya vegetasi hutan yang berfungsi sebagai penyerap air dan penjaga keseimbangan ekosistem.
“Kami selalu sampaikan ke masyarakat, jangan menebang hutan. Kita juga memasang plat-plat berisi peringatan di sejumlah titik hingga menyurati kepala desa,” ujarnya.
Lebih jauh, Pasi mengungkapkan adanya dugaan jual beli lahan secara ilegal. Beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT), padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
KPH Larona telah meminta pemerintah desa untuk mencabut dokumen kepemilikan semacam itu karena tidak memiliki dasar hukum. Pemiliknya pun terancam sanksi pidana.
“Saya sudah sampaikan ke kepala desa di Loeha, agar mendata warganya yang melakukan perambahan lahan. Karena adanya informasi bahwa banyak orang luar yang ikut melakukan perambahan,” jelas Pasi.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama perlindungan kawasan berada di tangan pemegang izin, yaitu PT Vale. Perusahaan itu harus segera berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk menindak para pelaku secara hukum.
Pasi juga menekankan pentingnya sinergi antara KPH, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera yang nyata terhadap para pelanggar.
Sebuah video baru-baru ini memperlihatkan sekelompok orang menebang pohon, memotong batangnya, dan diduga menggunakan kayu tersebut sebagai tiang tanaman merica di kebun yang dibuka secara ilegal di kawasan hutan lindung itu.
Video tersebut telah sampai ke Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali. Ia membenarkan bahwa perambahan banyak dilakukan oleh warga yang membuka kebun lada. “Ini jelas pelanggaran hukum, dan jelas akan ada sanksinya. Kita sudah berkali-kali menyampaikan itu,” ujar Pasi.
Blok Tanamalia, menurut Pasi, berada dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia yang mencakup sekitar 70 ribu hektare. Sayangnya, sebagian wilayah konsesi itu telah dirambah untuk perkebunan merica.
Pasi menyebut penindakan perlu dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi. Ia juga mendorong PT Vale untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan hutan. "PT Vale Indonesia selaku pemegang konsesi harus ikut mengambil peran aktif, untuk membentuk tim perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah konsesinya. Itu sudah kami surati secara resmi,” tegasnya.
Pasi mengungkapkan bahwa KPH Larona kesulitan melakukan pengawasan secara optimal. Dengan hanya empat personel polisi hutan untuk wilayah kerja seluas 127 ribu hektare, pengawasan berjalan sangat terbatas.
“Kita patroli, tapi terbatas. Karena cuma empat orang personel polisi hutan, dengan total wilayah kerja seluas 127 ribu hektare Kawasan Larona," terangnya.
Meski terbatas, KPH tetap berupaya menekan laju perambahan dengan patroli rutin mingguan, pemasangan papan peringatan, serta menyurati aparat desa. “Kami ini sebagai fasilitator, jika ada perambahan, tugas kami melaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.
Dampak Lingkungan & Dugaan Jual Beli Lahan
Perambahan hutan ini berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari penurunan kualitas tanah hingga berkurangnya ketersediaan air akibat hilangnya vegetasi hutan yang berfungsi sebagai penyerap air dan penjaga keseimbangan ekosistem.
“Kami selalu sampaikan ke masyarakat, jangan menebang hutan. Kita juga memasang plat-plat berisi peringatan di sejumlah titik hingga menyurati kepala desa,” ujarnya.
Lebih jauh, Pasi mengungkapkan adanya dugaan jual beli lahan secara ilegal. Beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT), padahal lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
KPH Larona telah meminta pemerintah desa untuk mencabut dokumen kepemilikan semacam itu karena tidak memiliki dasar hukum. Pemiliknya pun terancam sanksi pidana.
“Saya sudah sampaikan ke kepala desa di Loeha, agar mendata warganya yang melakukan perambahan lahan. Karena adanya informasi bahwa banyak orang luar yang ikut melakukan perambahan,” jelas Pasi.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama perlindungan kawasan berada di tangan pemegang izin, yaitu PT Vale. Perusahaan itu harus segera berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk menindak para pelaku secara hukum.
Pasi juga menekankan pentingnya sinergi antara KPH, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera yang nyata terhadap para pelanggar.
(TRI)
Berita Terkait
News
PT Vale Sabet Dua Gold Awards InTechSEA 2026 lewat Program Pangan dan Kemaritiman
Dua program pemberdayaan masyarakat PT Vale meraih penghargaan emas dalam ajang Innovation and Technology for Social and Environmental Sustainability (InTechSEA) Awards 2026.
Selasa, 15 Sep 2026 17:34
News
Keluarga Raja Bungku Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Pemalangan di Seba-seba
Keluarga ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, memberikan klarifikasi terkait penggunaan nama keluarga kerajaan dalam aksi pemalangan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:14
News
PLN dan BPKH Palu Pastikan Kepatuhan PPKH Jalur SUTT Luwuk–Toili
PLN UIP Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili.
Kamis, 10 Sep 2026 17:01
News
Blokade Akses Hauling PSN Pomalaa, Direktur Keamanan PT TRK Terekam Tantang & Maki Aparat TNI
Dalam peristiwa tersebut, Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, terekam terlibat ketegangan dan adu mulut dengan personel TNI yang bertugas mengamankan kawasan.
Minggu, 06 Sep 2026 17:44
News
Menelisik Jejak Ali Kamri Nawir di Balik Polemik Loeha Raya
Sosok yang dikenal dengan inisial AKN itu disebut memiliki rekam jejak aktivitas organisasi di sejumlah wilayah Sulawesi sebelum kemudian aktif di kawasan Towuti dan Loeha Raya.
Jum'at, 04 Sep 2026 18:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep
2
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
3
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
4
Pelindo Regional 4 Perkuat Standar Keamanan Pelabuhan Lewat Sertifikasi PFSO
5
Atasi Antrean BBM, Langkah Gubernur Sulsel Dinilai Efektif dan Adaptif
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep
2
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
3
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
4
Pelindo Regional 4 Perkuat Standar Keamanan Pelabuhan Lewat Sertifikasi PFSO
5
Atasi Antrean BBM, Langkah Gubernur Sulsel Dinilai Efektif dan Adaptif