Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dua perkara yang diperiksa tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama, yaitu tentang Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana dalam sebuah perkara hukum.
Dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Dahyar selaku pengadu mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Delapan teradu tersebut di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, beserta enam Anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Dahyar, adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
"Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut.
Untuk diketahui, Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasar putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, tertanggal 9 April 2018. Namun hal ini tidak disampaikan oleh Akhmad Syarifuddin saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Menurut Dahyar, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo itu seharusnya telah menutup perbaikan berkas untuk Akhmad Syarifuddin. Ia merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebut bahwa verifikasi ulang dokumen persyaratan calon untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Dalam konteks ini, penyerahan dokumen yang menyatakan Akhmad Syarifudin pernah berstatus terpidana seharusnya hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo keluar pada 2 April 2025, atau sebulan sebelum terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
"Namun para teradu justru membolehkan Akhmad Syarifudin untuk memperbaiki dokumen persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan klarifikasi kepada intansi terkait khusus untuk dokumen yang berkaitan dengan status mantan terpidana," ungkap Dahyar.
Sementara pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025, Junaid selaku pengadu mempermasalahkan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan satu anggotanya, Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam SKCK tersebut, kata Junaid, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas," jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keterlibatannya dalam permasalahan ini berawal dari permohonan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta petunjuk kepada KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025.
"Teradu I menindaklanjutinya melalui surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Taun 2024," terangnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI telah mempelajari rekomendasi tersebut beserta aturan-aturan terkait. Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang menyebut bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak menyebut secara jelas tindakan yang harus dilakukan.
Selain itu, lanjut Afifuddin, KPU RI pun merujuk kepada aturan awal, yaitu Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang salah satunya harus disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.
Menurut Afifuddin, sebelum putusan MK Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terbit, dalam proses persidangan di MK ditemukan fakta bahwa Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU Kota Palopo pada 23 Maret 2025.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang meyandang status sebagai mantan terpidana. Dengan demikian corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih," ungkap Afifuddin.
Senada dengan Afifuddin, Hasbullah selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana yang disarankan KPU RI dalam surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025.
Hasbullah menyebut bahwa pengadu memiliki penafsiran yang salah karena menganggap dokumen persyaratan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo seharusnya mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Karena perlindungan hak peserta dalam Pilkada adalah sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UUD 1945. Tidak diumumkannya status terpidana oleh Akhmad Syarifuddin tidak serta merta membuatnya kehilangan haknya untuk menjadi peserta pemilihan karena suluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada saat PSU telah dipenuhi," kata Hasbullah.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, yang menjadi teradu dalam perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025 menegaskan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumentasi persyaratan pasangan calon Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, hingga ditetapkannya Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Palopo tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait status Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
"Pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammmad Tio Aliansyah.
Dua perkara yang diperiksa tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama, yaitu tentang Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana dalam sebuah perkara hukum.
Dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Dahyar selaku pengadu mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Delapan teradu tersebut di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, beserta enam Anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Dahyar, adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
"Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut.
Untuk diketahui, Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasar putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, tertanggal 9 April 2018. Namun hal ini tidak disampaikan oleh Akhmad Syarifuddin saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Menurut Dahyar, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo itu seharusnya telah menutup perbaikan berkas untuk Akhmad Syarifuddin. Ia merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebut bahwa verifikasi ulang dokumen persyaratan calon untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Dalam konteks ini, penyerahan dokumen yang menyatakan Akhmad Syarifudin pernah berstatus terpidana seharusnya hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo keluar pada 2 April 2025, atau sebulan sebelum terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
"Namun para teradu justru membolehkan Akhmad Syarifudin untuk memperbaiki dokumen persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan klarifikasi kepada intansi terkait khusus untuk dokumen yang berkaitan dengan status mantan terpidana," ungkap Dahyar.
Sementara pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025, Junaid selaku pengadu mempermasalahkan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan satu anggotanya, Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam SKCK tersebut, kata Junaid, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas," jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keterlibatannya dalam permasalahan ini berawal dari permohonan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta petunjuk kepada KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025.
"Teradu I menindaklanjutinya melalui surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Taun 2024," terangnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI telah mempelajari rekomendasi tersebut beserta aturan-aturan terkait. Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang menyebut bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak menyebut secara jelas tindakan yang harus dilakukan.
Selain itu, lanjut Afifuddin, KPU RI pun merujuk kepada aturan awal, yaitu Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang salah satunya harus disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.
Menurut Afifuddin, sebelum putusan MK Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terbit, dalam proses persidangan di MK ditemukan fakta bahwa Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU Kota Palopo pada 23 Maret 2025.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang meyandang status sebagai mantan terpidana. Dengan demikian corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih," ungkap Afifuddin.
Senada dengan Afifuddin, Hasbullah selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana yang disarankan KPU RI dalam surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025.
Hasbullah menyebut bahwa pengadu memiliki penafsiran yang salah karena menganggap dokumen persyaratan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo seharusnya mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Karena perlindungan hak peserta dalam Pilkada adalah sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UUD 1945. Tidak diumumkannya status terpidana oleh Akhmad Syarifuddin tidak serta merta membuatnya kehilangan haknya untuk menjadi peserta pemilihan karena suluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada saat PSU telah dipenuhi," kata Hasbullah.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, yang menjadi teradu dalam perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025 menegaskan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumentasi persyaratan pasangan calon Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, hingga ditetapkannya Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Palopo tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait status Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
"Pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammmad Tio Aliansyah.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bawaslu Lutim Koordinasi dengan Kemenag Bahas Validasi Data Pemilih Pernikahan Dini
Bawaslu Luwu Timur melakukan koordinasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Luwu Timur, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 21:05

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

PB IPMIL RAYA Tak Terprovokasi: Siap Berperang Gagasan, Minta Polisi Usut Tuntas
3

PD Pasar Makassar Tertibkan Pedagang Bayangan, Siapkan 400 Lods di Pasar Terong
4

Munas VI, Mendikdasmen Puji Kontribusi JSIT Tingkatkan Layanan Pendidikan Berkualitas di Indonesia
5

Dua Jurnalis Sulsel Sabet Juara Nasional di PLN Journalist Awards 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Welcome Maret! Daftar Film Bioskop Seru yang Akan Tayang Bulan Ini
2

PB IPMIL RAYA Tak Terprovokasi: Siap Berperang Gagasan, Minta Polisi Usut Tuntas
3

PD Pasar Makassar Tertibkan Pedagang Bayangan, Siapkan 400 Lods di Pasar Terong
4

Munas VI, Mendikdasmen Puji Kontribusi JSIT Tingkatkan Layanan Pendidikan Berkualitas di Indonesia
5

Dua Jurnalis Sulsel Sabet Juara Nasional di PLN Journalist Awards 2024