Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dua perkara yang diperiksa tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama, yaitu tentang Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana dalam sebuah perkara hukum.
Dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Dahyar selaku pengadu mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Delapan teradu tersebut di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, beserta enam Anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Dahyar, adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
"Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut.
Untuk diketahui, Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasar putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, tertanggal 9 April 2018. Namun hal ini tidak disampaikan oleh Akhmad Syarifuddin saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Menurut Dahyar, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo itu seharusnya telah menutup perbaikan berkas untuk Akhmad Syarifuddin. Ia merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebut bahwa verifikasi ulang dokumen persyaratan calon untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Dalam konteks ini, penyerahan dokumen yang menyatakan Akhmad Syarifudin pernah berstatus terpidana seharusnya hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo keluar pada 2 April 2025, atau sebulan sebelum terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
"Namun para teradu justru membolehkan Akhmad Syarifudin untuk memperbaiki dokumen persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan klarifikasi kepada intansi terkait khusus untuk dokumen yang berkaitan dengan status mantan terpidana," ungkap Dahyar.
Sementara pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025, Junaid selaku pengadu mempermasalahkan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan satu anggotanya, Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam SKCK tersebut, kata Junaid, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas," jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keterlibatannya dalam permasalahan ini berawal dari permohonan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta petunjuk kepada KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025.
"Teradu I menindaklanjutinya melalui surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Taun 2024," terangnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI telah mempelajari rekomendasi tersebut beserta aturan-aturan terkait. Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang menyebut bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak menyebut secara jelas tindakan yang harus dilakukan.
Selain itu, lanjut Afifuddin, KPU RI pun merujuk kepada aturan awal, yaitu Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang salah satunya harus disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.
Menurut Afifuddin, sebelum putusan MK Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terbit, dalam proses persidangan di MK ditemukan fakta bahwa Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU Kota Palopo pada 23 Maret 2025.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang meyandang status sebagai mantan terpidana. Dengan demikian corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih," ungkap Afifuddin.
Senada dengan Afifuddin, Hasbullah selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana yang disarankan KPU RI dalam surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025.
Hasbullah menyebut bahwa pengadu memiliki penafsiran yang salah karena menganggap dokumen persyaratan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo seharusnya mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Karena perlindungan hak peserta dalam Pilkada adalah sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UUD 1945. Tidak diumumkannya status terpidana oleh Akhmad Syarifuddin tidak serta merta membuatnya kehilangan haknya untuk menjadi peserta pemilihan karena suluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada saat PSU telah dipenuhi," kata Hasbullah.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, yang menjadi teradu dalam perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025 menegaskan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumentasi persyaratan pasangan calon Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, hingga ditetapkannya Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Palopo tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait status Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
"Pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammmad Tio Aliansyah.
Dua perkara yang diperiksa tersebut adalah perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025 dan 170-PKE-DKPP/VI/2025. Kedua perkara ini diperiksa dalam satu waktu yang sama karena memiliki dalil aduan yang sama, yaitu tentang Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana dalam sebuah perkara hukum.
Dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, Dahyar selaku pengadu mendalilkan delapan teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Delapan teradu tersebut di antaranya adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tujuh teradu lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, beserta enam Anggotanya, yaitu Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Dahyar, adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
"Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tersebut.
Untuk diketahui, Akhmad Syarifuddin pernah dijatuhi hukuman pidana berdasar putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN Plp, tertanggal 9 April 2018. Namun hal ini tidak disampaikan oleh Akhmad Syarifuddin saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Menurut Dahyar, rekomendasi Bawaslu Kota Palopo itu seharusnya telah menutup perbaikan berkas untuk Akhmad Syarifuddin. Ia merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menyebut bahwa verifikasi ulang dokumen persyaratan calon untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
Dalam konteks ini, penyerahan dokumen yang menyatakan Akhmad Syarifudin pernah berstatus terpidana seharusnya hanya dilakukan saat tahapan pendaftaran Pilkada 2024. Sedangkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo keluar pada 2 April 2025, atau sebulan sebelum terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
"Namun para teradu justru membolehkan Akhmad Syarifudin untuk memperbaiki dokumen persyaratan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga melakukan klarifikasi kepada intansi terkait khusus untuk dokumen yang berkaitan dengan status mantan terpidana," ungkap Dahyar.
Sementara pada perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025, Junaid selaku pengadu mempermasalahkan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan satu anggotanya, Widianto Hendra, karena diduga tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Calon Wakil Wali Kota Palopo bernama Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
Junaid menambahkan bahwa seharusnya Khaerana dan Widianto Hendra cermat dan teliti dalam membaca Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam SKCK tersebut, kata Junaid, terdapat catatan yang menyebut Akhmad Syarifuddin pernah terlibat dalam pelanggaran Pasal 187 (2) jo Pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal ini seharusnya menjadi petunjuk awal untuk melakukan tindakan pencegahan dengan menyampaikan kepada Akhmad Syarifuddin dan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Palopo untuk melakukan perbaikan berkas," jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keterlibatannya dalam permasalahan ini berawal dari permohonan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta petunjuk kepada KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025.
"Teradu I menindaklanjutinya melalui surat KPU RI Nomor: 690/PL.02.2-SD/06/2025 tanggal 7 April 2025 yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan selaku KPU Kota Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan ketentuan yang diatur dalam Lampiran I Bab IV huruf A angka 11 Keputusan KPU Nomor 1229 Taun 2024," terangnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI telah mempelajari rekomendasi tersebut beserta aturan-aturan terkait. Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang menyebut bahwa rekomendasi Bawaslu Kota Palopo 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak menyebut secara jelas tindakan yang harus dilakukan.
Selain itu, lanjut Afifuddin, KPU RI pun merujuk kepada aturan awal, yaitu Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur kewajiban calon dengan status mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, yang salah satunya harus disampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik.
Menurut Afifuddin, sebelum putusan MK Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terbit, dalam proses persidangan di MK ditemukan fakta bahwa Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU Kota Palopo pada 23 Maret 2025.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut dimaknai sebagai corrective action yang dinilai Mahkamah telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang meyandang status sebagai mantan terpidana. Dengan demikian corrective action dimaksud telah cukup untuk memenuhi tujuan adanya persyaratan bagi mantan terpidana akan hakikat mengumumkan kepada masyarakat atau pemilih," ungkap Afifuddin.
Senada dengan Afifuddin, Hasbullah selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebagaimana yang disarankan KPU RI dalam surat Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025.
Hasbullah menyebut bahwa pengadu memiliki penafsiran yang salah karena menganggap dokumen persyaratan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo seharusnya mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Karena perlindungan hak peserta dalam Pilkada adalah sama kedudukannya sebagaimana Pasal 27 UUD 1945. Tidak diumumkannya status terpidana oleh Akhmad Syarifuddin tidak serta merta membuatnya kehilangan haknya untuk menjadi peserta pemilihan karena suluruh syarat dan ketentuan pencalonan pada saat PSU telah dipenuhi," kata Hasbullah.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, yang menjadi teradu dalam perkara 170-PKE-DKPP/VI/2025 menegaskan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumentasi persyaratan pasangan calon Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, hingga ditetapkannya Akhmad Syarifuddin sebagai salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kota Palopo tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait status Akhmad Syarifuddin yang pernah menjadi terpidana.
"Pada pokoknya tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin," jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammmad Tio Aliansyah.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Sebut Pendidikan Politik Kunci Hentikan Pemilih Jual Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas pemilih masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi. Salah satunya masih adanya pemilih yang bersedia menggadaikan hak pilihnya.
Rabu, 21 Jan 2026 10:14
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Dorong Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula
Menanamkan nilai demokrasi sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas pemilu. Atas dasar ini Bawaslu Kabupaten Bantaeng hadir di SMA Negeri 1 Bantaeng dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, Senin (12/01/2026).
Senin, 12 Jan 2026 13:50
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
4
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
5
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Manggala dan Biringkanaya Penerima Terbanyak Program Iuran Sampah Gratis
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
4
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
5
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum