Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kamis, 24 Jul 2025 22:45
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
MAKASSAR - Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Penetapan keempat tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel, Kamis (24/7/2025) malam.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.
Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini.
Penetapan keempat tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel, Kamis (24/7/2025) malam.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.
Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Makassar City
Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata pedagang kaki lima (PKL) melalui jalur regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Senin, 20 Apr 2026 16:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA