PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan

Kamis, 01 Mei 2025 16:19
PH Kades Benteng Lompoe Sebut Uang Dugaan Pemerasan jadi Bukti di Persidangan
Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Penasihat Hukum (PH) Kepala Desa Benteng Lompoe, Sudirman menyebut kalau uang hasil dugaan pemerasaan oknum LSM kepada Kepala Desa Benteng Lompoe yang terjadi pada 2023 lalu sampai sejauh ini belum dikembalkan.

"Belum ada uang yang dikembalikan oleh HG. Biarkan uang itu menjadi barang bukti di persidangan," ujarnya kepada Sindo Makassar pada Kamis (01/05/2025).

Selain uang hasil dugaan pemerasan yang diterima oleh HG, Sudirman juga telah mengantongi beberapa fakta lainnya yang saling menguatkan dugaan terjadinya pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe.

Ia menjelaskan dugaan terjadinya pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, terdapat sejumlah barang bukti.

"Dapat dibuktikan dengan runut kejadian dan juga tangkapan layar percakapan Whatsapp antara terduga pelaku dengan korban," jelasnya.

Sudirman juga menduga kalau surat laporan korupsi Kepala Desa Benteng Lompoe yang dimasukkan oknum LSM di Kejaksaan Negeri Wajo tidak betul adanya.

"Silakan coba cek di Kejaksaan, apa betul laporan pengaduan itu pernah disampaikan. Kami menduga laporan pengaduan tersebut tidak pernah sampai di kejaksaan Negeri Wajo. Padahal tembusannya sudah diberikan ke Kepala Desa Benteng Lompoe," bebernya.

"Sebab sudah hampir dua tahun kepala Desa Benteng Lompoe tidak pernah mendapat panggilan dari Kejaksaan. Apa mungkin Kejaksaan mendiamkan laporan pengaduan korupsi dan tidak ditindaklanjuti sampai menjelang dua tahun," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru