UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin
Senin, 16 Mar 2026 13:00
Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Farida Patittingi, di Rujab Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberlakukan larangan bagi mahasiswa untuk menginap di area kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.
"Tidak boleh lagi ada yang bermalam, jadi jam 6 saat ini tidak dikunci. Nanti kalau ada yang mau beraktivitas silakan tapi harus ada izin dari pimpinan. Kita tidak larang aktivitas di malam hari, mungkin ada kegiatan yang baik di malam hari, tetapi harus ada izin," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas mahasiswa pada malam hari wajib memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM. Sementara kegiatan akademik harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I).
"Ada sistem yang kita bangun, ada keteraturan, ada ketertiban, karena itulah masyarakat akademik. Kita ini kan masyarakat yang ada aturan lain yang mengatur kita pada aturan," kata WR III Universitas Hasanuddin itu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Farida juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap aktivitas kampus.
"Saya turun ke tangan untuk emantau langsung proses itu, karena kadang-kadang saya jam 1 malam masih kontrol. Makanya mudah-mudahan tolong kerjasama kita semua. Kepada bapak ibu dekan juga untuk di fakultas masing-masing, saling menjaga. Karena citra positif itu penting sekali," harap Prof Farida.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.
"Tidak boleh lagi ada yang bermalam, jadi jam 6 saat ini tidak dikunci. Nanti kalau ada yang mau beraktivitas silakan tapi harus ada izin dari pimpinan. Kita tidak larang aktivitas di malam hari, mungkin ada kegiatan yang baik di malam hari, tetapi harus ada izin," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas mahasiswa pada malam hari wajib memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM. Sementara kegiatan akademik harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I).
"Ada sistem yang kita bangun, ada keteraturan, ada ketertiban, karena itulah masyarakat akademik. Kita ini kan masyarakat yang ada aturan lain yang mengatur kita pada aturan," kata WR III Universitas Hasanuddin itu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Farida juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap aktivitas kampus.
"Saya turun ke tangan untuk emantau langsung proses itu, karena kadang-kadang saya jam 1 malam masih kontrol. Makanya mudah-mudahan tolong kerjasama kita semua. Kepada bapak ibu dekan juga untuk di fakultas masing-masing, saling menjaga. Karena citra positif itu penting sekali," harap Prof Farida.
(MAN)
Berita Terkait
News
Ungguli 10 LPTK, UNM Jawara Hibah Riset dan Pengabdian BIMA 2026
Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mempertegas posisinya sebagai pusat keunggulan akademik di Indonesia, Minggu (19/4/2026).
Minggu, 19 Apr 2026 20:04
Makassar City
Dr Andi Atssam Akan Digitalisasi Layanan hingga Benahi Infrastruktur FIKK UNM
Dekan terpilih Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, periode 2026-20230, Dr. Andi Atssam Mappanyukki telah menyiapkan arah kebijakan selama ia menjabat nanti.
Selasa, 14 Apr 2026 13:34
News
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
Kepastian jadwal Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) hingga kini belum ditetapkan.
Selasa, 14 Apr 2026 11:30
News
Andi Atssam Mappanyukki Terpilih Jadi Dekan FIKK UNM Periode 2026-2030
Proses Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi berakhir dengan sukses.
Senin, 13 Apr 2026 19:34
News
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
Rekapitulasi perolehan suara Calon Dekan FIKK UNM yang digelar di ruang senat Rabu, (08/04/2026). Dalam rapat senat tertutup tersebut, mayoritas senat di fakultas ini memilih Dr Andi Atssam Mappanyukki dengan total suara 18 dari 29 senat yang memilik.
Rabu, 08 Apr 2026 20:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
2
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
3
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
4
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
5
18.971 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2026 di Unhas, Dibagi Jadi 16 Sesi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
2
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
3
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
4
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
5
18.971 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2026 di Unhas, Dibagi Jadi 16 Sesi