UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin
Senin, 16 Mar 2026 13:00
Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Farida Patittingi, di Rujab Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberlakukan larangan bagi mahasiswa untuk menginap di area kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.
"Tidak boleh lagi ada yang bermalam, jadi jam 6 saat ini tidak dikunci. Nanti kalau ada yang mau beraktivitas silakan tapi harus ada izin dari pimpinan. Kita tidak larang aktivitas di malam hari, mungkin ada kegiatan yang baik di malam hari, tetapi harus ada izin," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas mahasiswa pada malam hari wajib memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM. Sementara kegiatan akademik harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I).
"Ada sistem yang kita bangun, ada keteraturan, ada ketertiban, karena itulah masyarakat akademik. Kita ini kan masyarakat yang ada aturan lain yang mengatur kita pada aturan," kata WR III Universitas Hasanuddin itu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Farida juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap aktivitas kampus.
"Saya turun ke tangan untuk emantau langsung proses itu, karena kadang-kadang saya jam 1 malam masih kontrol. Makanya mudah-mudahan tolong kerjasama kita semua. Kepada bapak ibu dekan juga untuk di fakultas masing-masing, saling menjaga. Karena citra positif itu penting sekali," harap Prof Farida.
Larangan itu disampaikan saat dialog bersama insan pers di Rumah Jabatan Rektor UNM, Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu (15/3/2025).
Prof. Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.
"Saat ini saya berlakukan secara ketat untuk menutup, tidak boleh lagi ada mahasiswa yang nginap di dalam kampus. Jadi pak WR III tolong dikawal dalam hal kebijakan ini, karena ini kebijakan sejak masih saya Plh," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.
"Saya sampaikan ini sebuah kebijakan yang penting untuk kita semua, karena kalau terjadi apa-apa di malam hari. Kita tidak bisa hanya bertanggung jawab, karena kami sudah berikan batasan, bahwa tidak boleh, ada yang bermalam," tegasnya.
Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.
"Tidak boleh lagi ada yang bermalam, jadi jam 6 saat ini tidak dikunci. Nanti kalau ada yang mau beraktivitas silakan tapi harus ada izin dari pimpinan. Kita tidak larang aktivitas di malam hari, mungkin ada kegiatan yang baik di malam hari, tetapi harus ada izin," tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas mahasiswa pada malam hari wajib memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM. Sementara kegiatan akademik harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I).
"Ada sistem yang kita bangun, ada keteraturan, ada ketertiban, karena itulah masyarakat akademik. Kita ini kan masyarakat yang ada aturan lain yang mengatur kita pada aturan," kata WR III Universitas Hasanuddin itu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Farida juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam setiap aktivitas kampus.
"Saya turun ke tangan untuk emantau langsung proses itu, karena kadang-kadang saya jam 1 malam masih kontrol. Makanya mudah-mudahan tolong kerjasama kita semua. Kepada bapak ibu dekan juga untuk di fakultas masing-masing, saling menjaga. Karena citra positif itu penting sekali," harap Prof Farida.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
UNM Siapkan MoU Media untuk Diseminasi Tridharma
Universitas Negeri Makassar (UNM) berencana menjalin kerja sama formal dengan media melalui nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas penyebaran informasi akademik kepada masyarakat.
Minggu, 15 Mar 2026 22:16
Makassar City
Upgrading IKBIM KIP UNM 2026 Fokus Bangun Mindset Visioner Pengurus
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah Universitas Negeri Makassar (IKBIM KIP UNM) menyelenggarakan kegiatan upgrading bagi pengurus harian tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Maret 2026.
Selasa, 10 Mar 2026 16:37
Sulsel
Forkeis Gelar Safari Ramadan dan Pengabdian di Pangkep
Forum Kajian Ekonomi Islam (Forkeis) membuka kegiatan Safari Ramadhan bertajuk “Ramadhan Spirit Perubahan, Menghidupkan Nilai Syari’ah di Tengah Masyarakat”, di Desa Kassiloe, Kabupaten Pangkep.
Kamis, 05 Mar 2026 05:40
Makassar City
Pengurus IKBIM KIP UNM 2026 Dilantik, Ditantang Tingkatkan Prestasi
Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah Universitas Negeri Makassar (IKBIM KIP UNM) melantik pengurus harian periode 2026 di Mini Teater FIP UNM, Minggu (22/2/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 22:07
Makassar City
Prodi Rekayasa Industri UNM Sosialisasi Jalur Masuk dan Beasiswa di SMKN 2 Makassar
Program Studi (Prodi) Rekayasa Industri, Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi jalur masuk perguruan tinggi dan peluang beasiswa di SMK Negeri 2 Makassar.
Rabu, 11 Feb 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nasdem Konsolidasi di Takalar, Targetkan 3 Kursi di Dapil Sulsel 1 pada Pileg 2029
2
Membludak, 200 Casis Ikuti Seleksi Gelombang Pertama Masuk Madrasah Arifah Gowa
3
Mudik Aman Bersama PLN, 500 Pemudik dari Makassar Berlayar ke Surabaya dan Baubau
4
LG QNED evo AI QNED86 Resmi Hadir, Tawarkan Sensasi Bioskop di Rumah
5
UNM Siapkan MoU Media untuk Diseminasi Tridharma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nasdem Konsolidasi di Takalar, Targetkan 3 Kursi di Dapil Sulsel 1 pada Pileg 2029
2
Membludak, 200 Casis Ikuti Seleksi Gelombang Pertama Masuk Madrasah Arifah Gowa
3
Mudik Aman Bersama PLN, 500 Pemudik dari Makassar Berlayar ke Surabaya dan Baubau
4
LG QNED evo AI QNED86 Resmi Hadir, Tawarkan Sensasi Bioskop di Rumah
5
UNM Siapkan MoU Media untuk Diseminasi Tridharma