Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng

Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut. Foto/Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Proses pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara lengkap pada 5 Agustus 2024. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, yang memuat kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 m³, serta dokumen palsu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Kini, tanggung jawab atas kasus ini berada di tangan Kejaksaan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa HM bertindak sebagai pemodal untuk kayu olahan yang terlibat dalam kasus ini. "HM mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu antara Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," jelas Aswin.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA dengan kayu dan dokumen palsu. Setelah pemeriksaan, truk beserta muatan dan sopirnya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

HM ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Aswin Bangun mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, atas kerja sama dalam penegakan hukum ini.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat," tegas Aswin.

Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, juga menyatakan apresiasi dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kayu guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru