Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Bantaeng
Sabtu, 17 Agu 2024 07:17
Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses persidangan lebih lanjut. Foto/Istimewa
BANTAENG - Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara kayu ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka HM (59) yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Proses pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara lengkap pada 5 Agustus 2024. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, yang memuat kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 m³, serta dokumen palsu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Kini, tanggung jawab atas kasus ini berada di tangan Kejaksaan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa HM bertindak sebagai pemodal untuk kayu olahan yang terlibat dalam kasus ini. "HM mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu antara Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," jelas Aswin.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA dengan kayu dan dokumen palsu. Setelah pemeriksaan, truk beserta muatan dan sopirnya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
HM ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Aswin Bangun mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, atas kerja sama dalam penegakan hukum ini.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat," tegas Aswin.
Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, juga menyatakan apresiasi dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kayu guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Proses pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara lengkap pada 5 Agustus 2024. Barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit truk dengan nomor polisi DD 8764 KU, yang memuat kayu gergajian sebanyak 175 batang dengan volume 20,1527 m³, serta dokumen palsu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Kini, tanggung jawab atas kasus ini berada di tangan Kejaksaan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa HM bertindak sebagai pemodal untuk kayu olahan yang terlibat dalam kasus ini. "HM mengeluarkan dana sebesar Rp 50,6 juta untuk pembelian kayu antara Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," jelas Aswin.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA dengan kayu dan dokumen palsu. Setelah pemeriksaan, truk beserta muatan dan sopirnya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
HM ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Aswin Bangun mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, atas kerja sama dalam penegakan hukum ini.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kayu ilegal dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat," tegas Aswin.
Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, juga menyatakan apresiasi dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kayu guna memastikan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
(TRI)
Berita Terkait
News
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi membongkar dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi di Sulawesi.
Minggu, 17 Mei 2026 17:33
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Bukber Kejari Bantaeng Jadi Ajang Pererat Sinergi Pemda dan Forkopimda
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri acara buka puasa bersama keluarga besar Kejaksaan Negeri Bantaeng di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 14:04
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.
Selasa, 30 Sep 2025 18:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan