Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana
Jum'at, 15 Agu 2025 05:59

Proses pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 14 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik.
"Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup," jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik.
"Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup," jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

Sulsel
Kejaksaan Pangkep Musnakan Barang Bukti, Termasuk dari 16 Perkara Narkotika
Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri Pangkep, Kamis, (12/06/2025).
Kamis, 12 Jun 2025 15:27

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Terima Kunker Kejati Sulsel Agus Salim di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kunjungan kerja (kunjer) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim pada Selasa - Rabu, 22- 23 April 2025.
Kamis, 24 Apr 2025 09:55

Sulsel
Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Bantaeng
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantaeng, Rabu (23/4/2025).
Rabu, 23 Apr 2025 18:47

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
2

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
3

Ritual Budaya Appasili Ri' Iringi Peresmian Museum Kota Makassar
4

Barantin & DPR RI Pastikan Mutu Ekspor Perikanan dan Stok Beras Aman
5

8 Mal di Makassar Ramaikan ISF 2025, Tawarkan Diskon hingga 80%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
2

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
3

Ritual Budaya Appasili Ri' Iringi Peresmian Museum Kota Makassar
4

Barantin & DPR RI Pastikan Mutu Ekspor Perikanan dan Stok Beras Aman
5

8 Mal di Makassar Ramaikan ISF 2025, Tawarkan Diskon hingga 80%