Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana
Jum'at, 15 Agu 2025 05:59
Proses pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 14 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik.
"Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup," jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi narkotika 3 perkara, kesehatan 2 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penebangan kayu 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 4 perkara.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pemusnahan ini meliputi barang bukti tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan jumlah total 22 perkara," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik.
"Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal. Kolaborasi dengan penyidik Polri sangat penting, dan hasil penyidikan tersebut nantinya akan diuji di pengadilan untuk memastikan apakah alat bukti yang ada sudah benar dan cukup," jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender, pembakaran untuk barang bukti pemotongan dan senjata tajam, serta penghancuran dan pembuangan untuk barang bukti lainnya.
Seluruh proses disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. Andi Ihsan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng, H. Subhan, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
(MAN)
Berita Terkait
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 29 Jun 2026 18:46
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Bukber Kejari Bantaeng Jadi Ajang Pererat Sinergi Pemda dan Forkopimda
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri acara buka puasa bersama keluarga besar Kejaksaan Negeri Bantaeng di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (4/3/2026).
Kamis, 05 Mar 2026 14:04
News
BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel.
Rabu, 26 Nov 2025 13:49
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar