BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba

Rabu, 26 Nov 2025 13:49
BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba
Proses pemusnahan ganja dan sabu di Lobi Kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (26/11/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (26/11/2025).

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 11 laporan kasus narkoba, dengan total 7.401,22 gram ganja dan 198,07 gram sabu. Sementara jumlah tersangka yang ditangani sebanyak sembilan orang.

"Ini adalah pemusnahan yang terakhir, sebelumnya beberapa kali dimusnahkan. Juga kita kirimkan ke BNN RI untuk sama-sama gabungan pemusnahannya. Waktu dikirim tanggal 2 Juli itu 5.979,8 gram ganja, kemudian sabunya 1.562,76 gram," ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum tetap bergantung pada dukungan anggaran, yang tahun ini disiapkan untuk pemberkasan 20 kasus narkotika.

Sepanjang 2025, BNNP Sulsel mencatat telah menyelesaikan 59 kasus narkoba. Budi menegaskan, capaian itu merupakan bagian dari upaya menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui kolaborasi bersama aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah.

"Tes urin kita lakukan sama-sama untuk mencegah. Kemudian kita bentuk penggiat-penggiat anti narkoba, upaya penegakan hukum, termasuk kerjasama dengan Polda Sulsel, TNI, dan instansi terkait. Kemarin juga kita telah melakukan razia bersama kampung narkoba di tiga wilayah di Kota Makassar," jelasnya.

Budi mengungkapkan bahwa anggaran BNNP Sulsel tahun 2025 hanya sebesar Rp12,5 miliar, yang terbagi untuk kegiatan, gaji pegawai, tunjangan kinerja, operasional, dan kebutuhan lainnya bagi sekitar 200 personel. Meski terbatas, pihaknya tetap melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk yang tidak memiliki tersangka.

"Kalau namanya barang bukti yang ada tersangkanya proses hukumnya sampai P21, tetapi kalau barang temuan itu tidak jadi berkas perkara. Tapi kita harus memusnahkan itu karena ini akhir tahun," tegasnya.

Ia menjelaskan, barang temuan yang tidak disertai saksi maupun tersangka tidak bisa dibuatkan berkas perkara karena tidak memenuhi unsur three angel evident (tersangka, barang bukti, saksi).

Selain memerangi peredaran narkoba, BNNP Sulsel juga fokus menangani tiga wilayah yang dikategorikan sebagai kampung narkoba di Kota Makassar. Budi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polda dan Pemerintah Daerah tengah menyiapkan skema transformasi kawasan tersebut agar menjadi daerah produktif.

"Kita berupaya, bagaimana merubah kampung narkoba itu menjadi kampung yang produktif seperti kampung penghasil kopi, atau tempat orang-orang ahli elektronik dan servis," ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa konflik antarkelompok yang sempat pecah di tiga kampung narkoba diduga berawal dari peredaran narkoba yang memicu ketegangan sosial hingga mengakibatkan korban jiwa dan kebakaran rumah.

"Menyelesaikan kampung narkoba itu tidak bisa sekali pekerjaan. Harus berkelanjutan, kemarin kita turunkan kurang lebih 454 personel gabungan. Itu area kuburan, rumah-rumah kumuhnya juga berdiri di area kuburan. Jika Pemda bersama-sama mau membersihkan kampung tersebut, bangunannya bisa dirapikan," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru