Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

Proses pemeriksaan puluhan perangkat desa oleh Kejari dan Inspektorat Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, Rabu (13/8/2025).
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Serahkan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dan jajarannya atas kerja sama yang telah dibangun bersama Pemkab Bantaeng.
Selasa, 30 Sep 2025 18:45

News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 14 Agustus 2025.
Jum'at, 15 Agu 2025 05:59

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan
5

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
3

Rayakan Milad ke-64, Ikami Sulsel Gelar Seminar Kebangsaan di Samarinda
4

PLN Dukung UMKM Perempuan Lewat Bantuan dan Pelatihan
5

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur