Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Rabu, 13 Agu 2025 15:31
Proses pemeriksaan puluhan perangkat desa oleh Kejari dan Inspektorat Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, Rabu (13/8/2025).
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Maros Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing di BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi outsourcing.
Selasa, 24 Feb 2026 17:09
News
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros memasuki tahap akhir.
Kamis, 19 Feb 2026 12:57
News
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai Rp1.250.000.000 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nenas
Senin, 09 Feb 2026 13:45
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
3
Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru
4
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
3
Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru
4
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur