Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Rabu, 13 Agu 2025 15:31
Proses pemeriksaan puluhan perangkat desa oleh Kejari dan Inspektorat Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
BANTAENG - Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, Rabu (13/8/2025).
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.
Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.
Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.
Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 29 Jun 2026 18:46
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar