Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa

Rabu, 13 Agu 2025 15:31
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Proses pemeriksaan puluhan perangkat desa oleh Kejari dan Inspektorat Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu, Andi Zainal Sofyan, Rabu (13/8/2025).

Pantauan di lokasi, puluhan petugas dari TNI-Polri mengawal jalannya pemeriksaan para perangkat desa tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan.

Tim penyidik dari Kejari dan Inspektorat Bantaeng yang menggunakan rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi, mulai meminta keterangan satu persatu para perangkat desa.

Informasi yang berhasil dihimpun SINDO Makassar, para perangkat desa yang menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan merupakan perangkat Desa Pattallassang yang diberhentikan oleh mantan camat Tompobulu saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang.

Para perangkat desa tersebut dimintai keterangan dalam rangka mencocokkan keterangan para perangkat desa yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian kasus penyidik di pengadilan.

Satu persatu para perangkat desa dimintai keterangan soal pembayaran honorarium, dukumen administarsi serta bukti penerimaan honor perangkat desa. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan keterangan para perangkat desa yang sudah dimintai keterangan sebelumnya terkait realisasi di lapangan dengan laporan keuangan.

Sekadar diketahui, Camat Tompobulu Andi Zaenal Sofyan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa 15 Juli 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

Sebelumnya, Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, Andi Zaena Sofyan diduga menyalagunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallasaang dengan mencairkan Dana Desa kemudian menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui, Andi Zaenal Sofyan telah memindahkan anggaran Dana Desa ke rekening pribadinya sebesar Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kejari mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya baru menetapkan dan menahan Andi Zaenal, namun tidak menutup kemuningkanan akan menyusul tersangka lain.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru