Perambahan Hutan di Lutim Berulang, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
Jum'at, 17 Apr 2026 09:40
Aktivitas perambahan hutan di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) lingkup area operasional PT Vale Indonesia terus berulang. Foto/Ilustrasi/iStock
LUWU TIMUR - Aktivitas perambahan hutan kembali terungkap di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Salah satu kasus terbaru terjadi di area operasional PT Vale Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
PT Vale Deklarasikan Sekolah Bersinar, 37 SMA di Luwu Timur Siap Lawan Narkoba
PT Vale bersama Pemkab Luwu Timur dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan resmi mendeklarasikan program Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) di Malili.
Kamis, 07 Mei 2026 21:02
Sulsel
HUT ke-23 Luwu Timur: Menjaga Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mengarahkan pembangunan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan sebagai fondasi jangka panjang.
Minggu, 03 Mei 2026 12:58
Ekbis
Kinerja ESG Menguat, PT Vale Pertegas Arah Bisnis Berkelanjutan
PT Vale menunjukkan kemampuan adaptasi dengan menjadikan aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) sebagai inti dari penciptaan nilai jangka panjang, bukan sekadar pelengkap.
Jum'at, 01 Mei 2026 15:07
Ekbis
PT Vale Catat Lonjakan Laba Signifikan di Triwulan I 2026
Di tengah penurunan volume produksi dan penjualan nikel matte, PT Vale Indonesia Tbk tetap mencatatkan peningkatan kinerja keuangan pada triwulan pertama 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 16:02
News
Dorong Pelayanan Prima, PT Vale Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan Bahomotefe
PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali menggagas program peningkatan kapasitas bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Bahomotefe.
Selasa, 28 Apr 2026 18:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar