Perambahan Hutan di Lutim Berulang, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
Jum'at, 17 Apr 2026 09:40
Aktivitas perambahan hutan di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) lingkup area operasional PT Vale Indonesia terus berulang. Foto/Ilustrasi/iStock
LUWU TIMUR - Aktivitas perambahan hutan kembali terungkap di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Salah satu kasus terbaru terjadi di area operasional PT Vale Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
News
PT Vale Unjuk Inovasi Pengelolaan Sampah Sorowako di Pameran Lingkungan Internasional
PT Vale menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan praktik operasional berkelanjutan, termasuk mencapai target nol sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) pada tahun 2050.
Kamis, 11 Jun 2026 19:29
Ekbis
PT Vale Indonesia Borong Dua Penghargaan HR Asia Awards 2026
Bagi PT Vale, penghargaan ini mencerminkan hasil investasi jangka panjang perusahaan dalam pengembangan sumber daya manusia.
Senin, 08 Jun 2026 17:11
News
Hari Lingkungan Hidup, PT Vale Dorong Gerakan Bersama Hadapi Perubahan Iklim
PT Vale Indonesia melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali menggelar Environment Run (EnviRun) 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Minggu, 07 Jun 2026 21:12
Ekbis
Kinerja 2025 Solid, PT Vale Tebar Dividen dan Perkuat Jajaran Komisaris
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar US$45.638.211 atau setara 60% dari laba bersih tahun buku 2025.
Selasa, 02 Jun 2026 16:36
Sulsel
PT Vale Deklarasikan Sekolah Bersinar, 37 SMA di Luwu Timur Siap Lawan Narkoba
PT Vale bersama Pemkab Luwu Timur dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan resmi mendeklarasikan program Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) di Malili.
Kamis, 07 Mei 2026 21:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
5
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum