Perambahan Hutan di Lutim Berulang, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
Jum'at, 17 Apr 2026 09:40
Aktivitas perambahan hutan di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) lingkup area operasional PT Vale Indonesia terus berulang. Foto/Ilustrasi/iStock
LUWU TIMUR - Aktivitas perambahan hutan kembali terungkap di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Salah satu kasus terbaru terjadi di area operasional PT Vale Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan di kawasan tersebut.
Peristiwa itu berlangsung di wilayah UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area IPPKH telah ditemukan, pihak berwenang masih belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut.
"Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani," ungkap Ramli, Kepala UPTD KPH Angkona, Rabu 15 April 2026.
Kasus perambahan di kawasan PPKH milik PT Vale disebut bukan kejadian pertama. Aparat mengakui masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar, khusunya mereka yang menebang pohon dan membuka lahan kebun. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan," jelas Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali.
Dia juga mengaku, kerap kali terjadi perambahan hutan oleh masyarakat di wilayahnya.
Perambahan Hutan oleh Masyarakat Lebih Berdampak
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai aktivitas perambahan yang dilakukan masyarakat secara ilegal untuk membuka lahan perkebunan justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
"Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat," ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di sektor kehutanan, Ali Bahri mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perambahan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dibina, kami sampaikan langkah penegakan hukum itu menjadi pilihan terakhir," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perusahaan pemegang izin, khususnya PT Vale, dalam menjaga keamanan wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
"Karena kawasan hutan yang sudah diberi izin PPKH, maka dibebani hak dan kewajiban. Dalam hal ini kalau sudah diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, maka perusahaan, BUMN, BUMD itu wajib melakukan pengamanan di wilayah konsesinya. Jadi mereka harus melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan terhadap potensi terjadinya gangguan di lahan konsesi itu," pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Perluas Akses Pasar UMKM Lokal Lewat Rumah Oleh-Oleh Telaloa
PT Vale Indonesia melakukan peresmian Rumah Oleh-Oleh Telaloa di Desa Magani, Kecamatan Nuha, Luwu Timur untuk mendukung UMKM lokal tumbuh dan berkembang.
Senin, 05 Okt 2026 17:44
News
Bukaan Lahan Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Perketat Patroli
Luas bukaan lahan di kawasan hutan Loeha Raya-Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), melonjak 218 persen selama musim kemarau Juni–September 2026.
Jum'at, 02 Okt 2026 17:16
Ekbis
Vale Indonesia Raih Platinum dan Dua Gold Award ICA–ISDA 2026
Tiga program pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia Tbk mendapat pengakuan dalam ajang Indonesian CSR Awards (ICA) dan Indonesian SDGs Awards (ISDA) 2026.
Rabu, 30 Sep 2026 12:36
Ekbis
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Sulawesi ke Kriyanusa 2026
Sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan PT Vale dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi hadir dalam pameran yang berlangsung di JCC, Jakarta, 26–30 September 2026.
Minggu, 27 Sep 2026 17:14
News
Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
PT Vale memulai pembangunan Fire Shelter permanen pertama di wilayah tersebut untuk mempercepat respons keadaan darurat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
Sabtu, 26 Sep 2026 16:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
2
Warga Jalan Cemara NTI Protes Jalan Rusak, Dinas PU Pastikan Perbaikan 2027
3
Musda REI Sulsel Memanas, 100 Lebih Pengembang Pilih Tak Hadir
4
Semen Tonasa Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga di 12 Desa
5
Kahfi Pimpin PAN Sulsel 5 Periode, Usung Spirit Tembus 3 Besar di Pemilu 2029