Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.

Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan percepatan pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.

Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.

Dia menyebutkan, proses pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada pekan ini.

Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran sudah dapat disalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari telah diselesaikan.

Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.

“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu menyebutkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros sekitar 4.600 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar perbulan.

"Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan," jelasnya.

Namun, dia menegaskan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru