Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan percepatan pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.
Dia menyebutkan, proses pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran sudah dapat disalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari telah diselesaikan.
Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu menyebutkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros sekitar 4.600 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar perbulan.
"Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan," jelasnya.
Namun, dia menegaskan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah," bebernya.
Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan percepatan pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.
Dia menyebutkan, proses pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran sudah dapat disalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari telah diselesaikan.
Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu menyebutkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros sekitar 4.600 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar perbulan.
"Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan," jelasnya.
Namun, dia menegaskan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
News
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi rumah duka almarhum Sangkala Manrulu Tonga, jemaah haji asal Kabupaten Maros yang wafat di Arab Saudi.
Minggu, 14 Jun 2026 16:31
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
News
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
4
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Tambah Verifikator untuk Antisipasi Lonjakan PPDB
2
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
3
Menggerakkan Kedaulatan Energi, PLN UIP Sulawesi Fokus Kembangkan EBT
4
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Perpustakaan Digital
5
Dosen dan Mahasiswa Politani Pangkep Kenalkan Inovasi Produk Rumput Laut di Mandalle