Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan percepatan pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.
Dia menyebutkan, proses pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran sudah dapat disalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari telah diselesaikan.
Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu menyebutkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros sekitar 4.600 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar perbulan.
"Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan," jelasnya.
Namun, dia menegaskan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah," bebernya.
Kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan percepatan pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Selain itu, hingga saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
"Sehubungan dengan kebutuhan yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Maros mengambil kebijakan untuk mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu," ujar Chaidir.
Dia menyebutkan, proses pembayaran gaji tersebut akan dilakukan pada pekan ini.
Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran sudah dapat disalurkan sebelum memasuki masa libur Idulfitri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Insyaallah pembayaran gaji tersebut diproses minggu ini dan diupayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idulfitri," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari telah diselesaikan.
Sementara untuk gaji bulan Maret saat ini masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros itu menyebutkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros sekitar 4.600 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar perbulan.
"Jadi tidak ada sistem rapel, kami bayarkan tiap bulan," jelasnya.
Namun, dia menegaskan PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Belum ada kebijakan yang mengatur hal tersebut, karena terkait kemampuan keuangan daerah," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
THR ASN hingga Anggota DPRD Maros Cair Hari ini
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD lingkup Kabupaten Maros akhirnya mulai bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai cair hari ini, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 21:58
Sulsel
716 Tenaga Outsourcing Gowa Terima Paket Lebaran, Gaji Segera Cair
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa menyalurkan paket Lebaran kepada 716 tenaga outsourcing di lingkup Pemkab Gowa.
Rabu, 11 Mar 2026 14:20
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Salat Idulfitri di Pallantikang, Jemaah Diprediksi 10 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Selasa, 10 Mar 2026 18:00
Sulsel
Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang.
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Sulsel
PAD Maros Tembus Rp52 Miliar dalam Dua Bulan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.
Jum'at, 06 Mar 2026 14:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler