Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023). Foto/Reza Pahlevi
WAJO - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023). Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi dari dari Jaksa Penuntut Umum alias JPU.
Dalam sidang dengan terdakwa Norma (65), beberapa fakta baru bermunculan dari keterangan saksi. Dalam sidang dengan agenda saksi yang juga digelar sehari sebelumnya, terungkap kuatnya dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal dengan merek X5.
Salah seorang penjaga rokok merek X5, Anto, mengaku dirinya merupakan satu dari beberapa penjaga gudang rokok yang diduga ilegal milik Nur Jaya.
"Betul, saya penjaga gudangnya, bahkan saya yang terima pelanggan apabila mau ambil barang," ujar Anto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Tidak hanya itu, Anto mensinyalir rokok merek X5 tersebut tidak memiliki izin atau bukti legalitas. "Sejak saya ikut di Pak Jaya tidak pernah diperlihatkan bukti legalitas," tuturnya.
Ia bilang bosnya sebatas memberikan informasi agar dalam menjual rokok dapat menghindari razia Gempur Bea Cukai. "Pak Jaya cuma kasih informasi bahwa rokok ini hanya boleh diedarkan di beberapa lokasi, salah satunya di Wajo," kata Anto.
Dalam kesaksiannya, Anto juga mengungkap bahwa prangko rokok dan isinya berbeda. Tertera pada prangko 12 batang, namun isinya ternyata 20 batang. "Yang teman-teman jual memang prangkonya bertuliskan 12 batang sedangkan isinya 20 batang," ujarnya.
Masih merujuk pengakuan Anto, gudang rokok X5 yang diduga ilegal terletak di Kabupaten Wajo dan Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah, menyampaikan keterangan para saksi berkesesuaian.
"Jika mengacu dengan hukum perdata, salah satu prinsip dasar objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau kesusilaan artinya kasus ini terkesan dipaksa," tandasnya.
Dalam sidang dengan terdakwa Norma (65), beberapa fakta baru bermunculan dari keterangan saksi. Dalam sidang dengan agenda saksi yang juga digelar sehari sebelumnya, terungkap kuatnya dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal dengan merek X5.
Salah seorang penjaga rokok merek X5, Anto, mengaku dirinya merupakan satu dari beberapa penjaga gudang rokok yang diduga ilegal milik Nur Jaya.
"Betul, saya penjaga gudangnya, bahkan saya yang terima pelanggan apabila mau ambil barang," ujar Anto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Tidak hanya itu, Anto mensinyalir rokok merek X5 tersebut tidak memiliki izin atau bukti legalitas. "Sejak saya ikut di Pak Jaya tidak pernah diperlihatkan bukti legalitas," tuturnya.
Ia bilang bosnya sebatas memberikan informasi agar dalam menjual rokok dapat menghindari razia Gempur Bea Cukai. "Pak Jaya cuma kasih informasi bahwa rokok ini hanya boleh diedarkan di beberapa lokasi, salah satunya di Wajo," kata Anto.
Dalam kesaksiannya, Anto juga mengungkap bahwa prangko rokok dan isinya berbeda. Tertera pada prangko 12 batang, namun isinya ternyata 20 batang. "Yang teman-teman jual memang prangkonya bertuliskan 12 batang sedangkan isinya 20 batang," ujarnya.
Masih merujuk pengakuan Anto, gudang rokok X5 yang diduga ilegal terletak di Kabupaten Wajo dan Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah, menyampaikan keterangan para saksi berkesesuaian.
"Jika mengacu dengan hukum perdata, salah satu prinsip dasar objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau kesusilaan artinya kasus ini terkesan dipaksa," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI), berhasil melakukan penindakan tegas terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah masif di wilayah hukum Makassar pada Kamis malam (07/05/2026).
Sabtu, 09 Mei 2026 08:17
News
Dubes RI Ngopi Bareng UMKM Sulut untuk Bantu Tembus Pasar China
Duta Besar Republik Indonesia untuk China, Jauhari Oratmangun, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sulawesi Utara untuk memanfaatkan peluang ekspor ke pasar Tiongkok yang terus berkembang.
Selasa, 20 Jan 2026 08:43
Ekbis
Pengawasan Tegas dan Fasilitasi Kepabeanan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencatat kinerja yang solid sepanjang tahun 2025, baik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai
Minggu, 11 Jan 2026 22:51
Sulsel
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Malili ikut memusnahkan 1.904.680 batang rokok ilegal dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Senin, 15 Des 2025 15:06
News
Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Kamis, 14 Agu 2025 10:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target