Sidang Dugaan Rokok Ilegal di Wajo, Saksi Ungkap Prangko dan Isi Beda
Jum'at, 28 Jul 2023 21:22

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023). Foto/Reza Pahlevi
WAJO - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Jumat (28/7/2023). Agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi dari dari Jaksa Penuntut Umum alias JPU.
Dalam sidang dengan terdakwa Norma (65), beberapa fakta baru bermunculan dari keterangan saksi. Dalam sidang dengan agenda saksi yang juga digelar sehari sebelumnya, terungkap kuatnya dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal dengan merek X5.
Salah seorang penjaga rokok merek X5, Anto, mengaku dirinya merupakan satu dari beberapa penjaga gudang rokok yang diduga ilegal milik Nur Jaya.
"Betul, saya penjaga gudangnya, bahkan saya yang terima pelanggan apabila mau ambil barang," ujar Anto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Tidak hanya itu, Anto mensinyalir rokok merek X5 tersebut tidak memiliki izin atau bukti legalitas. "Sejak saya ikut di Pak Jaya tidak pernah diperlihatkan bukti legalitas," tuturnya.
Ia bilang bosnya sebatas memberikan informasi agar dalam menjual rokok dapat menghindari razia Gempur Bea Cukai. "Pak Jaya cuma kasih informasi bahwa rokok ini hanya boleh diedarkan di beberapa lokasi, salah satunya di Wajo," kata Anto.
Dalam kesaksiannya, Anto juga mengungkap bahwa prangko rokok dan isinya berbeda. Tertera pada prangko 12 batang, namun isinya ternyata 20 batang. "Yang teman-teman jual memang prangkonya bertuliskan 12 batang sedangkan isinya 20 batang," ujarnya.
Masih merujuk pengakuan Anto, gudang rokok X5 yang diduga ilegal terletak di Kabupaten Wajo dan Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah, menyampaikan keterangan para saksi berkesesuaian.
"Jika mengacu dengan hukum perdata, salah satu prinsip dasar objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau kesusilaan artinya kasus ini terkesan dipaksa," tandasnya.
Dalam sidang dengan terdakwa Norma (65), beberapa fakta baru bermunculan dari keterangan saksi. Dalam sidang dengan agenda saksi yang juga digelar sehari sebelumnya, terungkap kuatnya dugaan penipuan dan penggelapan peredaran rokok ilegal dengan merek X5.
Salah seorang penjaga rokok merek X5, Anto, mengaku dirinya merupakan satu dari beberapa penjaga gudang rokok yang diduga ilegal milik Nur Jaya.
"Betul, saya penjaga gudangnya, bahkan saya yang terima pelanggan apabila mau ambil barang," ujar Anto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Tidak hanya itu, Anto mensinyalir rokok merek X5 tersebut tidak memiliki izin atau bukti legalitas. "Sejak saya ikut di Pak Jaya tidak pernah diperlihatkan bukti legalitas," tuturnya.
Ia bilang bosnya sebatas memberikan informasi agar dalam menjual rokok dapat menghindari razia Gempur Bea Cukai. "Pak Jaya cuma kasih informasi bahwa rokok ini hanya boleh diedarkan di beberapa lokasi, salah satunya di Wajo," kata Anto.
Dalam kesaksiannya, Anto juga mengungkap bahwa prangko rokok dan isinya berbeda. Tertera pada prangko 12 batang, namun isinya ternyata 20 batang. "Yang teman-teman jual memang prangkonya bertuliskan 12 batang sedangkan isinya 20 batang," ujarnya.
Masih merujuk pengakuan Anto, gudang rokok X5 yang diduga ilegal terletak di Kabupaten Wajo dan Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah, menyampaikan keterangan para saksi berkesesuaian.
"Jika mengacu dengan hukum perdata, salah satu prinsip dasar objek perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau kesusilaan artinya kasus ini terkesan dipaksa," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Kamis, 14 Agu 2025 10:29

News
Percepat Layanan, Karantina Sulsel Gencar Sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025
Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Senin, 07 Jul 2025 18:10

News
Pelindo Regional 4 Dapat Apresiasi atas Dukungan Program NLE
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 terus aktif berkolaborasi dan mendukung implementasi program National Logistics Ecosystem (NLE) di Indonesia.
Kamis, 23 Jan 2025 13:19

News
Hari Pabean Internasional, Kepala Karantina Sulsel Terima Penghargaan dari DJBC Sulbagsel
Dalam rangka Hari Pabean Internasional, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulsel menerima penghargaan dari Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Kamis, 23 Jan 2025 11:26

Makassar City
Imigrasi Makassar Raih Penghargaan Penerapan Program NLE dari Bea Cukai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar diganjar penghargaan oleh Dirjen Bea Cukai. Penghargaan itu atas keberhasilan penerapan program NLE di Bandara International Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Jan 2025 17:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
2

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial & Riding
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
2

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial & Riding