Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim PN Sengkang Pertanyakan Legalitas Rokok X5

Reza Pahlevi
Rabu, 12 Jul 2023 21:34
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim PN Sengkang Pertanyakan Legalitas Rokok X5
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
WAJO - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (11/7/2023) malam.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tersebut menguak fakta baru.



Salah satu Hakim Anggota dari PN Sengkang, Erwan mempertanyakan kepada saksi pelapor, Nur Jaya terkait legalitas rokok X5 yang ia jual. Sebab dari beberapa referensi yang ia dapatkan rokok X5 merupakan rokok ilegal dan sudah banyak disita di berbagai wilayah.

"Karena saya buka-buka berita, ini rokok X5 ilegal, ditangkap dimana mana, ini termasuk kategori penadaan kalau rokok ini ilegal," kata hakim saat bertanya ke saksi pelapor.

Olehnya itu Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya untuk membawa dokumen legalitas dari rokok X5 dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.

"Kepada saksi pelapor dokumen legalitas yang diminta tadi tolong dibawa pada sidang berikutnya," pintanya.

Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan, saat persidangan majelis hakim meminta kepada saksi pelapor Nur jaya untuk memperlihatkan dokumen resmi terkait rokok X5 namun saksi hanya menunjukan print out foto gambar rokok, padahal hakim meminta untuk menghadirkan dokumen legalitas rokok X5.

Saksi pelapor juga menunjukan bukti transaksinya dengan jenis bukti yang sangat sederhana padahal bisnis itu ber omset ratusan juta rupiah tapi jenis notanya digunakan seperti nota biasa yang tidak disertai dengan tanda terima.



"Kan aneh, masa uang ratusan juta mau dikasi ke orang tapi tidak ada juga jaminan, semoga ke depan seluruh misteri dalam kasus ini bisa terungkap" harapnya.

Diketahui, Sidang pembuktian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar PN Sengkang merupakan sidang kedua setelah sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023 lalu.

Terdakwa Norma dilaporkan oleh Nur Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan karena dalam bisnis jual beli rokok X5 Norma belum mampu meberikan uang dari hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya pada mei 2022 lalu.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Menurut saksi pelapor, Nur Jaya, Norma masih mempunyai utang pengambilan rokok kurang lebih Rp600 juta kepada dirinya.

"Dari 100 dus rokok yang di ambil Norma, kami berhasil menarik 18 dus. Sisanya itu 82 dus itulah yang kami tagih dan kejar. Harga dari 1 dus rokok X5 yakni Rp7.600.000," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru