Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim PN Sengkang Pertanyakan Legalitas Rokok X5
Reza Pahlevi
Rabu, 12 Jul 2023 21:34
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang. Foto: Ilustrasi
WAJO - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (11/7/2023) malam.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tersebut menguak fakta baru.
Salah satu Hakim Anggota dari PN Sengkang, Erwan mempertanyakan kepada saksi pelapor, Nur Jaya terkait legalitas rokok X5 yang ia jual. Sebab dari beberapa referensi yang ia dapatkan rokok X5 merupakan rokok ilegal dan sudah banyak disita di berbagai wilayah.
"Karena saya buka-buka berita, ini rokok X5 ilegal, ditangkap dimana mana, ini termasuk kategori penadaan kalau rokok ini ilegal," kata hakim saat bertanya ke saksi pelapor.
Olehnya itu Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya untuk membawa dokumen legalitas dari rokok X5 dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.
"Kepada saksi pelapor dokumen legalitas yang diminta tadi tolong dibawa pada sidang berikutnya," pintanya.
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan, saat persidangan majelis hakim meminta kepada saksi pelapor Nur jaya untuk memperlihatkan dokumen resmi terkait rokok X5 namun saksi hanya menunjukan print out foto gambar rokok, padahal hakim meminta untuk menghadirkan dokumen legalitas rokok X5.
Saksi pelapor juga menunjukan bukti transaksinya dengan jenis bukti yang sangat sederhana padahal bisnis itu ber omset ratusan juta rupiah tapi jenis notanya digunakan seperti nota biasa yang tidak disertai dengan tanda terima.
"Kan aneh, masa uang ratusan juta mau dikasi ke orang tapi tidak ada juga jaminan, semoga ke depan seluruh misteri dalam kasus ini bisa terungkap" harapnya.
Diketahui, Sidang pembuktian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar PN Sengkang merupakan sidang kedua setelah sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Terdakwa Norma dilaporkan oleh Nur Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan karena dalam bisnis jual beli rokok X5 Norma belum mampu meberikan uang dari hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya pada mei 2022 lalu.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Menurut saksi pelapor, Nur Jaya, Norma masih mempunyai utang pengambilan rokok kurang lebih Rp600 juta kepada dirinya.
"Dari 100 dus rokok yang di ambil Norma, kami berhasil menarik 18 dus. Sisanya itu 82 dus itulah yang kami tagih dan kejar. Harga dari 1 dus rokok X5 yakni Rp7.600.000," pungkasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tersebut menguak fakta baru.
Salah satu Hakim Anggota dari PN Sengkang, Erwan mempertanyakan kepada saksi pelapor, Nur Jaya terkait legalitas rokok X5 yang ia jual. Sebab dari beberapa referensi yang ia dapatkan rokok X5 merupakan rokok ilegal dan sudah banyak disita di berbagai wilayah.
"Karena saya buka-buka berita, ini rokok X5 ilegal, ditangkap dimana mana, ini termasuk kategori penadaan kalau rokok ini ilegal," kata hakim saat bertanya ke saksi pelapor.
Olehnya itu Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya untuk membawa dokumen legalitas dari rokok X5 dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.
"Kepada saksi pelapor dokumen legalitas yang diminta tadi tolong dibawa pada sidang berikutnya," pintanya.
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengatakan, saat persidangan majelis hakim meminta kepada saksi pelapor Nur jaya untuk memperlihatkan dokumen resmi terkait rokok X5 namun saksi hanya menunjukan print out foto gambar rokok, padahal hakim meminta untuk menghadirkan dokumen legalitas rokok X5.
Saksi pelapor juga menunjukan bukti transaksinya dengan jenis bukti yang sangat sederhana padahal bisnis itu ber omset ratusan juta rupiah tapi jenis notanya digunakan seperti nota biasa yang tidak disertai dengan tanda terima.
"Kan aneh, masa uang ratusan juta mau dikasi ke orang tapi tidak ada juga jaminan, semoga ke depan seluruh misteri dalam kasus ini bisa terungkap" harapnya.
Diketahui, Sidang pembuktian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar PN Sengkang merupakan sidang kedua setelah sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Senin 26 Juni 2023 lalu.
Terdakwa Norma dilaporkan oleh Nur Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan karena dalam bisnis jual beli rokok X5 Norma belum mampu meberikan uang dari hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya pada mei 2022 lalu.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Menurut saksi pelapor, Nur Jaya, Norma masih mempunyai utang pengambilan rokok kurang lebih Rp600 juta kepada dirinya.
"Dari 100 dus rokok yang di ambil Norma, kami berhasil menarik 18 dus. Sisanya itu 82 dus itulah yang kami tagih dan kejar. Harga dari 1 dus rokok X5 yakni Rp7.600.000," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Lifestyle
BRI Bagikan Tips Aman dari Penipuan Tagihan Pajak Berformat APK
Modus penipuan perbankan terus berkembang dan mengkhawatirkan. Salah satu cara terbaru yang digunakan oleh penipu adalah mengirimkan tagihan pajak melalui aplikasi WhatsApp.
Kamis, 07 Nov 2024 20:48
Ekbis
Waspada Penipuan! Ini Cara Membedakan BRImo FSTVL Asli dan Palsu
Penipuan undian hadiah, khususnya yang mengatasnamakan lembaga terpercaya seperti BRI, kini semakin canggih dengan beragam modus.
Kamis, 31 Okt 2024 17:18
Ekbis
SOP Ketat Agen BRILink, Penipuan Ditangkal dengan Mudah
Kecermatan petugas Agen BRILink yang menerapkan Standard Operational Procedure (SOP) mencegah terjadinya penipuan tersebut.
Rabu, 23 Okt 2024 14:09
Sulsel
Waspada Penipuan! Ada Nomor Kontak Palsu di Laman Google Maps Kantor Imigrasi
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan. Ditemukan nomor kontak WhatsApp palsu yang diselipkan pada informasi alamat pada laman Google Maps.
Jum'at, 16 Agu 2024 19:06
Sulsel
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Fakultas Kedokteran Unhas Bayar Rp200 Juta
Unit Resmob Polres Luwu Utara Bersama Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap seorang oknum pengacara berinisial AP (37) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rabu, 14 Agu 2024 14:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024