Kedapatan Merokok, Pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja Diedukasi Perda KTR
Eky Hendrawan
Kamis, 23 Feb 2023 17:16
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Rabu (22/2/2023). Foto/Sindo Makassar/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba kedapatan merokok di area rumah sakit, Rabu 22 Februari 2023.
Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.
Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur
Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.
Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.
Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Baca juga: Masyarakat dan Pejabat Pemkab Sidrap Antusias Ikut Donor Darah IDI
"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum
Dia berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H A Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.
Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.
Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur
Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.
Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.
Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Baca juga: Masyarakat dan Pejabat Pemkab Sidrap Antusias Ikut Donor Darah IDI
"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum
Dia berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H A Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kolaborasi Sejumlah Pihak, UPT ASDP Bira Gelar Kerja Bakti di Pelabuhan Penyeberangan
UPT ASDP Bira menggelar kerja bakti dan gotong royong di Pelabuhan Penyebarangan Bira, Bulukumba pada Kamis (27/10/2024). Kegiatan positif ini diinisiasi oleh UPT ASDP Bira dan Pemkab Bulukumba.
Kamis, 17 Okt 2024 17:01
Sulsel
Pemkab Bulukumba akan Hadirkan Sirkuit Titik Nol di Tanjung Bira
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2024 akan melakukan pembangunan sirkuit balapan motor yang diberi nama Sirkuit Titik Nol.
Kamis, 13 Jun 2024 16:35
Sulsel
Kasus Demam Berdarah di Bulukumba Tembus 130 Sepanjang 2024
Kasus demam berdarah dengue menunjukkan tren peningkatan di Kabupaten Bulukumba. Tercatat, dari Januari hingga Maret 2024, sudah ada 130 kasus demam berdarah.
Rabu, 13 Mar 2024 11:03
Sulsel
Kabupaten Bulukumba Terima Sertifikat Bebas Frambusia
Kabupaten Bulukumba menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berupa Sertifikat Bebas Frambusia, Rabu 6 Maret.
Kamis, 07 Mar 2024 12:37
Sulsel
Penanaman Bibit Nangka Madu di Bulukumba, Pj Gubernur Bahtiar: Jangan Biarkan Lahan Kosong
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, memulai program ketahanan pangan Penanaman Bibit Nangka Madu.
Sabtu, 25 Nov 2023 16:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024