Kedapatan Merokok, Pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja Diedukasi Perda KTR
Kamis, 23 Feb 2023 17:16
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Rabu (22/2/2023). Foto/Sindo Makassar/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba kedapatan merokok di area rumah sakit, Rabu 22 Februari 2023.
Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.
Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur
Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.
Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.
Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Baca juga: Masyarakat dan Pejabat Pemkab Sidrap Antusias Ikut Donor Darah IDI
"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum
Dia berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H A Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.
Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.
Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur
Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.
Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.
Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Baca juga: Masyarakat dan Pejabat Pemkab Sidrap Antusias Ikut Donor Darah IDI
"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum
Dia berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H A Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Bulukumba Diminta Siapkan Tim, Pindahkan Kapal Pinisi ke Pelabuhan Pantai Merpati
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sulsel menggelar rapat koordinasi tentang pemanfaatan Kolam Labuh Pantai Merpati Bulukumba, berlangsung di Ruang Rapat UPT ASDP Bira, Bulukumba pada Selasa (21/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 19:54
News
ASDP Bira Rutin Lakukan Kerja Bakti, Solusi Bersihkan Sampah Laut yang Dibawa Angin Timur
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin mengatakan pihaknya rutin melakukan kerja bakti untuk membersihkan sampah laut di sekitar pelabuhan.
Rabu, 15 Okt 2025 14:45
Sulsel
BKP KM Bulukumba Makassar Teken PKS dengan Baznas
Badan Khusus Perwakilan Kerukunan Masyarakat Bulukumba Makassar Sulawesi Selatan semakin menunjukkan eksistensinya sebagai paguyuban yang jadi wadah silaturahmi dan penggerak program sosial.
Minggu, 09 Mar 2025 14:15
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Penilaian IRH Pemkab Bulukumba
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) lakukan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Jum'at, 24 Jan 2025 15:17
Sulsel
Kolaborasi Sejumlah Pihak, UPT ASDP Bira Gelar Kerja Bakti di Pelabuhan Penyeberangan
UPT ASDP Bira menggelar kerja bakti dan gotong royong di Pelabuhan Penyebarangan Bira, Bulukumba pada Kamis (27/10/2024). Kegiatan positif ini diinisiasi oleh UPT ASDP Bira dan Pemkab Bulukumba.
Kamis, 17 Okt 2024 17:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Luwu Timur Memanggil Jakarta, Saatnya Negara Hadir dengan Bandara Komersial yang Layak
3
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
4
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Luwu Timur Memanggil Jakarta, Saatnya Negara Hadir dengan Bandara Komersial yang Layak
3
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
4
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur
5
Gerindra Jeneponto Sayangkan Ada OPD Belum Realisasikan APBD Pokok 2025