Kedapatan Merokok, Pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja Diedukasi Perda KTR

Eky Hendrawan
Kamis, 23 Feb 2023 17:16
Kedapatan Merokok, Pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja Diedukasi Perda KTR
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Rabu (22/2/2023). Foto/Sindo Makassar/Eky Hendrawan
Comment
Share
BULUKUMBA - Sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba kedapatan merokok di area rumah sakit, Rabu 22 Februari 2023.

Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.

Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur

Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.

Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

Baca juga: Masyarakat dan Pejabat Pemkab Sidrap Antusias Ikut Donor Darah IDI

"Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00, sebagai mana sosialisasi yang pernah dilakukan Instalasi PKRS dan pemasangan beberapa pamflet di rumah sakit,” terang Maksum

Dia berharap dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini, maka lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H A Sulthan Dg Radja Bulukumba terbebas dari asap rokok.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru