Pengusaha Laser Cutting Makassar Ngaku Dizalimi, Kasus Bisnis Berujung Dakwaan Pidana
Kamis, 18 Des 2025 13:21
Sidang pembacaan dakwaan atas Terdakwa Yan di PN Makassar pada Rabu (17/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang pengusaha laser cutting di Makassar, Yan Christian Gunawan, merasa dizalimi atas status hukum yang dialami. Di mana Yan Christian kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Yan telah menjadi persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (17/12/2025).
Kuasa Hukum Yan Christian Gunawan, Frans Kapojos mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.
"Selain itu, kami juga mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline, karena sidang (pembacaan dakwaan) dilakukan secara daring. Kami juga meminta salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini," ucapnya kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Fans, dalam eksepsi nanti, pihaknya akan berupaya menyanggah dakwaan JPU terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Memang yang didakwakan adalah pasal penipuan dan penggelapan. Namun, terkait hal tersebut, kami menilai ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, akan melihat perkembangannya dalam proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, Yan Christian dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pasangan suami istri Elsye Yohana Lisal - Jongkian
yang merupakan rekan bisnisnya pada
Juli 2024 lalu.
Kemudian Yan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan. Kemudian ditahan pada November 2025 dan langsung dilimpahkan ke meja hijau.
Yan menceritakan, kasus yang dialaminya berawal pada Agustus 2017 silam. Ketika itu, Yan direkrut Elsye dan Jongkian untuk menjalankan usaha laser cutting milik mereka yang bekerja sama dengan Howard, pengusaha asal Surabaya.
Posisi Yan kala itu sebagai pengelola usaha, dengan imbalan jasa Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mengoperasikan usaha dan melaporkan arus kas. Namun, selama bekerja, Yan tidak pernah didaftarkan di Disnaker dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun masalah muncul ketika mesin laser cutting senilai Rp1,1 miliar milik Elsye dan Howard mengalami kerusakan berat. Hingga Februari 2018, mesin tak kunjung bisa diperbaiki. Usaha pun berhenti beroperasi. Pada periode ini, Yan masih menerima imbalan jasanya karena tetap menjalankan tugas administratif.
Namun setelah Februari 2018, situasinya berubah. Imbalan jasa untuk Yan dihentikan. Elsye dan Jongkian menyatakan tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan usaha. Sehingga Yan menyatakan minat melanjutkan bisnis tersebut secara mandiri.
Elsye kemudian menawarkan fasilitas kredit usaha dari bank swasta. Dana tersebut digunakan untuk membeli mesin laser cutting baru atas inisiatif Yan. Ia memilih mesin Plasma Fokus senilai Rp322 juta ditambah kompresor sekitar Rp70 juta. Total dana yang ditransfer langsung ke PT. Galaksi Metal Mesindo di Bekasi, mencapai sekitar Rp390 juta.
"Transaksi ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya lisan," kata Yan dalam keterangannya.
Lalu, Yan mencicil dana pembelian mesin kepada Elsye hingga lunas. Mesin tiba di Makassar sekitar pertengahan 2018. Sejak itu, Yan menjalankan usaha atas nama pribadinya di gudang milik Elsye. Tidak ada lagi laporan kas, tidak ada imbalan jasa.
Hanya saja, relasi mereka berubah dari hubungan kerja menjadi perjanjian pinjam pakai gudang secara lisan, yang berbasis kepercayaan.
Selama hampir tiga tahun, Yan mentransfer cicilan ke rekening Jongkian tanpa pernah putus disertai dengan bukti.
Total setoran mencapai sekitar Rp468 juta, lebih Rp70 juta dari nilai pinjaman awal. Pada Januari 2021, Yan menyatakan kewajibannya lunas. Karena sudah membayar lebih sekitar 70 juta daripada pokok pinjaman.
Setelah cicilan mesin dianggap selesai, muncul kesepakatan baru. Elsye meminta kompensasi penggunaan gudang sebanyak Rp5 juta, kemudian Yan menyanggupi dan mentransfer Rp10 juta per bulan sejak Juni 2021 hingga awal 2023.
Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp21 juta per bulan, mulai Mei 2023, dengan kesepakatan lisan bahwa Yan dapat menggunakan gudang tersebut selama empat tahun ke depan (2023–2027).
Di periode 2021-2024, Yan memperluas usahanya. Ia membeli empat unit mesin laser cutting tambahan dan satu kompresor, seluruhnya atas nama perusahaan miliknya. Ia juga mengelola usaha besi holo titipan rekan bisnis dari Kendari dengan nilai stok sekitar Rp1,7 miliar.
Tapi, pada April 2021, Yan menjual mesin Plasma Fokus kepada H. Supriadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara, seharga Rp200 juta. Menurut Yan dan H. Supriadi, transaksi itu diketahui bahkan sejak awal ditawarkan oleh Elsye. Namun di kemudian hari, penjualan inilah yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap Yan.
Selanjutnya pada Februari 2024, setelah perselisihan soal pembuatan kanopi dan klaim lama atas mesin lama senilai Rp1,1 miliar, Jongkian dan kuasa hukumnya mendatangi gudang dan menggemboknya. Akibatnya, seluruh aset Yan mulai mesin, kendaraan, hingga besi holo titipan pihak ketiga terkunci di dalam.
Atas kondisi tersebut, Yan melaporkan balik Elsye dan Jongkian terkait nota pembelian besi holo senilai Rp72 juta yang tak dibayar. Laporan ini juga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun hingga kini, mereka tidak ditahan.
"Kini, seluruh aset Yan terhenti, usaha lumpuh, dan pihak ketiga ikut dirugikan. Di balik perkara ini. Pihak keluarga menuntut keadilan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami juga selaku keluarga sangat dirugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami telah di tuduh menggelapkan barang milik elsye," jelas Yos Gunawan selaku saudara kandung terdakwa Yan CG.
Yan telah menjadi persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, (17/12/2025).
Kuasa Hukum Yan Christian Gunawan, Frans Kapojos mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.
"Selain itu, kami juga mengajukan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline, karena sidang (pembacaan dakwaan) dilakukan secara daring. Kami juga meminta salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara ini," ucapnya kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Fans, dalam eksepsi nanti, pihaknya akan berupaya menyanggah dakwaan JPU terkait tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Memang yang didakwakan adalah pasal penipuan dan penggelapan. Namun, terkait hal tersebut, kami menilai ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Meski demikian, akan melihat perkembangannya dalam proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, Yan Christian dilaporkan ke Polda Sulsel oleh pasangan suami istri Elsye Yohana Lisal - Jongkian
yang merupakan rekan bisnisnya pada
Juli 2024 lalu.
Kemudian Yan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan jabatan. Kemudian ditahan pada November 2025 dan langsung dilimpahkan ke meja hijau.
Yan menceritakan, kasus yang dialaminya berawal pada Agustus 2017 silam. Ketika itu, Yan direkrut Elsye dan Jongkian untuk menjalankan usaha laser cutting milik mereka yang bekerja sama dengan Howard, pengusaha asal Surabaya.
Posisi Yan kala itu sebagai pengelola usaha, dengan imbalan jasa Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mengoperasikan usaha dan melaporkan arus kas. Namun, selama bekerja, Yan tidak pernah didaftarkan di Disnaker dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun masalah muncul ketika mesin laser cutting senilai Rp1,1 miliar milik Elsye dan Howard mengalami kerusakan berat. Hingga Februari 2018, mesin tak kunjung bisa diperbaiki. Usaha pun berhenti beroperasi. Pada periode ini, Yan masih menerima imbalan jasanya karena tetap menjalankan tugas administratif.
Namun setelah Februari 2018, situasinya berubah. Imbalan jasa untuk Yan dihentikan. Elsye dan Jongkian menyatakan tidak lagi memiliki modal untuk melanjutkan usaha. Sehingga Yan menyatakan minat melanjutkan bisnis tersebut secara mandiri.
Elsye kemudian menawarkan fasilitas kredit usaha dari bank swasta. Dana tersebut digunakan untuk membeli mesin laser cutting baru atas inisiatif Yan. Ia memilih mesin Plasma Fokus senilai Rp322 juta ditambah kompresor sekitar Rp70 juta. Total dana yang ditransfer langsung ke PT. Galaksi Metal Mesindo di Bekasi, mencapai sekitar Rp390 juta.
"Transaksi ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Kesepakatan hanya lisan," kata Yan dalam keterangannya.
Lalu, Yan mencicil dana pembelian mesin kepada Elsye hingga lunas. Mesin tiba di Makassar sekitar pertengahan 2018. Sejak itu, Yan menjalankan usaha atas nama pribadinya di gudang milik Elsye. Tidak ada lagi laporan kas, tidak ada imbalan jasa.
Hanya saja, relasi mereka berubah dari hubungan kerja menjadi perjanjian pinjam pakai gudang secara lisan, yang berbasis kepercayaan.
Selama hampir tiga tahun, Yan mentransfer cicilan ke rekening Jongkian tanpa pernah putus disertai dengan bukti.
Total setoran mencapai sekitar Rp468 juta, lebih Rp70 juta dari nilai pinjaman awal. Pada Januari 2021, Yan menyatakan kewajibannya lunas. Karena sudah membayar lebih sekitar 70 juta daripada pokok pinjaman.
Setelah cicilan mesin dianggap selesai, muncul kesepakatan baru. Elsye meminta kompensasi penggunaan gudang sebanyak Rp5 juta, kemudian Yan menyanggupi dan mentransfer Rp10 juta per bulan sejak Juni 2021 hingga awal 2023.
Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp21 juta per bulan, mulai Mei 2023, dengan kesepakatan lisan bahwa Yan dapat menggunakan gudang tersebut selama empat tahun ke depan (2023–2027).
Di periode 2021-2024, Yan memperluas usahanya. Ia membeli empat unit mesin laser cutting tambahan dan satu kompresor, seluruhnya atas nama perusahaan miliknya. Ia juga mengelola usaha besi holo titipan rekan bisnis dari Kendari dengan nilai stok sekitar Rp1,7 miliar.
Tapi, pada April 2021, Yan menjual mesin Plasma Fokus kepada H. Supriadi di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara, seharga Rp200 juta. Menurut Yan dan H. Supriadi, transaksi itu diketahui bahkan sejak awal ditawarkan oleh Elsye. Namun di kemudian hari, penjualan inilah yang menjadi salah satu dasar laporan pidana terhadap Yan.
Selanjutnya pada Februari 2024, setelah perselisihan soal pembuatan kanopi dan klaim lama atas mesin lama senilai Rp1,1 miliar, Jongkian dan kuasa hukumnya mendatangi gudang dan menggemboknya. Akibatnya, seluruh aset Yan mulai mesin, kendaraan, hingga besi holo titipan pihak ketiga terkunci di dalam.
Atas kondisi tersebut, Yan melaporkan balik Elsye dan Jongkian terkait nota pembelian besi holo senilai Rp72 juta yang tak dibayar. Laporan ini juga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun hingga kini, mereka tidak ditahan.
"Kini, seluruh aset Yan terhenti, usaha lumpuh, dan pihak ketiga ikut dirugikan. Di balik perkara ini. Pihak keluarga menuntut keadilan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami juga selaku keluarga sangat dirugikan dan mencoreng nama baik keluarga kami telah di tuduh menggelapkan barang milik elsye," jelas Yos Gunawan selaku saudara kandung terdakwa Yan CG.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Sulsel
Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.
Rabu, 17 Sep 2025 05:35
News
Calo Casis Bintara Polri di Makassar Ditangkap Usai Tipu Warga Palembang Rp200 Juta
Pelaku bernama Rusdi (61) itu melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Alhasil ia pun langsung behasil ditangkap di Jalan Karunrung Raya
Rabu, 16 Jul 2025 20:12
News
Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Sobis
Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis.
Senin, 28 Apr 2025 12:58
News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
3
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
4
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
5
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
3
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
4
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
5
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser