Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang

Rabu, 17 Sep 2025 05:35
Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
Press conference Polres Pangkep terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa (16/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
Comment
Share
PANGKEP - Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.

Pelaku ditangkap di sebuah pom bensin jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/9).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos di Pangkep selama sebulan.

Penipuan itu berhasil terungkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.19 Wita di Jalan Sukowati, setelah Korban HS (42) warga asal Minasatene melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pangkep.

Kumala Dg Bollo mengiming-imingi korban dengan penggandaan uang, yakni dengan berpura-pura menjadi dukun dan menyuruh korban menyiapkan sesajen.

Aksi penipuan dilakukan pelaku berawal dari pertemuannya dengan korban pada awal Agustus 2025. Saat itu pelaku mengaku bisa mengobati korban yang mengeluhkan sering sakit kepala.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kosnya untuk diobati dengan menyiapkan sejumlah sesajen.

"Kalau pengakuan pelaku, dia pintar mengobati penyakit korban dan datanglah korban ke rumah pelaku untuk menyerahkan uang pembelian sesajen," ungkap Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Aswin Mubarok saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (16/9/2025).

Komunikasi pengobatan terus berlanjut antara korban dan pelaku hingga akrab, membuat korban percaya kalau pelaku dapat menggandakan emas dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang.

Kemudian, kata Ipda Aswin korban terhasut dari percakapan dan terpengaruh dengan apa yang sudah diiming-imingi pelaku. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan cincin dan gelang imitasi.

"Jadi awalnya mereka saling kenal, kemudian lanjut komunikasi dengan membuat korban percaya akan kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," ujarnya.

Saat korban sudah lengah dan telah menuruti persyaratan sesajen yang diperintahkan, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menyuruh korban mentransfer sejumlah uang ke rekening berbeda.

"Jadi ada banyak rekening yang dipakai oleh pelaku dan dia sendiri yang menikmati uang itu, sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi dipakai untuk membeli alat sesajen," jelasnya.

Dia menambahkan, sejumlah uang yang ditransfer itu terlihat dari bukti rekening sebanyak Rp33 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru