Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
Rabu, 17 Sep 2025 05:35
Press conference Polres Pangkep terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa (16/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Munjiyah Dirga Ghazali
PANGKEP - Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.
Pelaku ditangkap di sebuah pom bensin jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/9).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos di Pangkep selama sebulan.
Penipuan itu berhasil terungkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.19 Wita di Jalan Sukowati, setelah Korban HS (42) warga asal Minasatene melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pangkep.
Kumala Dg Bollo mengiming-imingi korban dengan penggandaan uang, yakni dengan berpura-pura menjadi dukun dan menyuruh korban menyiapkan sesajen.
Aksi penipuan dilakukan pelaku berawal dari pertemuannya dengan korban pada awal Agustus 2025. Saat itu pelaku mengaku bisa mengobati korban yang mengeluhkan sering sakit kepala.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kosnya untuk diobati dengan menyiapkan sejumlah sesajen.
"Kalau pengakuan pelaku, dia pintar mengobati penyakit korban dan datanglah korban ke rumah pelaku untuk menyerahkan uang pembelian sesajen," ungkap Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Aswin Mubarok saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (16/9/2025).
Komunikasi pengobatan terus berlanjut antara korban dan pelaku hingga akrab, membuat korban percaya kalau pelaku dapat menggandakan emas dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang.
Kemudian, kata Ipda Aswin korban terhasut dari percakapan dan terpengaruh dengan apa yang sudah diiming-imingi pelaku. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan cincin dan gelang imitasi.
"Jadi awalnya mereka saling kenal, kemudian lanjut komunikasi dengan membuat korban percaya akan kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," ujarnya.
Saat korban sudah lengah dan telah menuruti persyaratan sesajen yang diperintahkan, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menyuruh korban mentransfer sejumlah uang ke rekening berbeda.
"Jadi ada banyak rekening yang dipakai oleh pelaku dan dia sendiri yang menikmati uang itu, sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi dipakai untuk membeli alat sesajen," jelasnya.
Dia menambahkan, sejumlah uang yang ditransfer itu terlihat dari bukti rekening sebanyak Rp33 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku ditangkap di sebuah pom bensin jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/9).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos di Pangkep selama sebulan.
Penipuan itu berhasil terungkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.19 Wita di Jalan Sukowati, setelah Korban HS (42) warga asal Minasatene melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pangkep.
Kumala Dg Bollo mengiming-imingi korban dengan penggandaan uang, yakni dengan berpura-pura menjadi dukun dan menyuruh korban menyiapkan sesajen.
Aksi penipuan dilakukan pelaku berawal dari pertemuannya dengan korban pada awal Agustus 2025. Saat itu pelaku mengaku bisa mengobati korban yang mengeluhkan sering sakit kepala.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kosnya untuk diobati dengan menyiapkan sejumlah sesajen.
"Kalau pengakuan pelaku, dia pintar mengobati penyakit korban dan datanglah korban ke rumah pelaku untuk menyerahkan uang pembelian sesajen," ungkap Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Aswin Mubarok saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (16/9/2025).
Komunikasi pengobatan terus berlanjut antara korban dan pelaku hingga akrab, membuat korban percaya kalau pelaku dapat menggandakan emas dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang.
Kemudian, kata Ipda Aswin korban terhasut dari percakapan dan terpengaruh dengan apa yang sudah diiming-imingi pelaku. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan cincin dan gelang imitasi.
"Jadi awalnya mereka saling kenal, kemudian lanjut komunikasi dengan membuat korban percaya akan kemampuan pelaku bisa menggandakan uang," ujarnya.
Saat korban sudah lengah dan telah menuruti persyaratan sesajen yang diperintahkan, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menyuruh korban mentransfer sejumlah uang ke rekening berbeda.
"Jadi ada banyak rekening yang dipakai oleh pelaku dan dia sendiri yang menikmati uang itu, sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian lagi dipakai untuk membeli alat sesajen," jelasnya.
Dia menambahkan, sejumlah uang yang ditransfer itu terlihat dari bukti rekening sebanyak Rp33 juta.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.
Selasa, 11 Agu 2026 17:51
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
News
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep memastikan bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, positif mengandung narkotika jenis sabu.
Sabtu, 25 Apr 2026 19:38
News
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut namanya.
Sabtu, 18 Apr 2026 21:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UNM, Prof Hasmyati Harap Jadi Momentum Transformasi Kampus
2
Golkar Lutim Buka Pintu Lebar, Aripin Ungkap Sudah Ada Figur Baru yang Siap Bergabung
3
Unhas Kembangkan Teknologi Pascapanen untuk Konversi Kopi Robusta di Bululumba
4
Kolaborasi PLN & Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Makassar
5
Reses di Balantang, Bangkit Soroti Dugaan Ketidakadilan Penerimaan Tenaga Kerja