Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2026).
Menurut keterangan Syamsuddin Malik, peristiwa ini bermula saat terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah temannya, sempat meyakinkan pihak keluarganya dengan janji manis. Pelaku menjanjikan jika kredit tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi dua. Sebagai syarat proses pengajuan, pelaku meminta agar sertifikat tanah tersebut dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.
Namun, setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Nomor telepon pelaku pun sulit dihubungi, yang membuat korban merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil.
Syamsuddin menuturkan, proses administrasi awal terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris. Setelah proses tersebut rampung, korban dan pelaku sebenarnya sempat membuat surat pernyataan tertulis terkait penggunaan dokumen berharga tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjamkan sementara waktu untuk keperluan pengajuan kredit.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan pelaku sebesar Rp200 juta.
Merasa dikhianati dan dirugikan, Syamsuddin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Syamsuddin Malik, peristiwa ini bermula saat terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah temannya, sempat meyakinkan pihak keluarganya dengan janji manis. Pelaku menjanjikan jika kredit tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi dua. Sebagai syarat proses pengajuan, pelaku meminta agar sertifikat tanah tersebut dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.
Namun, setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Nomor telepon pelaku pun sulit dihubungi, yang membuat korban merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil.
Syamsuddin menuturkan, proses administrasi awal terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris. Setelah proses tersebut rampung, korban dan pelaku sebenarnya sempat membuat surat pernyataan tertulis terkait penggunaan dokumen berharga tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjamkan sementara waktu untuk keperluan pengajuan kredit.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan pelaku sebesar Rp200 juta.
Merasa dikhianati dan dirugikan, Syamsuddin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Serahkan Dukungan, DPD Sempurnakan Langkah Appi Maju di Musda Demokrat Sulsel
3
Prof Hasmyati Sebut Kemajuan UNM Butuh Kepercayaan dan Kekuatan Internal Kampus
4
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
5
PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur