Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2026).
Menurut keterangan Syamsuddin Malik, peristiwa ini bermula saat terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah temannya, sempat meyakinkan pihak keluarganya dengan janji manis. Pelaku menjanjikan jika kredit tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi dua. Sebagai syarat proses pengajuan, pelaku meminta agar sertifikat tanah tersebut dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.
Namun, setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Nomor telepon pelaku pun sulit dihubungi, yang membuat korban merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil.
Syamsuddin menuturkan, proses administrasi awal terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris. Setelah proses tersebut rampung, korban dan pelaku sebenarnya sempat membuat surat pernyataan tertulis terkait penggunaan dokumen berharga tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjamkan sementara waktu untuk keperluan pengajuan kredit.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan pelaku sebesar Rp200 juta.
Merasa dikhianati dan dirugikan, Syamsuddin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Syamsuddin Malik, peristiwa ini bermula saat terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah temannya, sempat meyakinkan pihak keluarganya dengan janji manis. Pelaku menjanjikan jika kredit tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi dua. Sebagai syarat proses pengajuan, pelaku meminta agar sertifikat tanah tersebut dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.
Namun, setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku justru menghilang tanpa kabar. Nomor telepon pelaku pun sulit dihubungi, yang membuat korban merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil.
Syamsuddin menuturkan, proses administrasi awal terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris. Setelah proses tersebut rampung, korban dan pelaku sebenarnya sempat membuat surat pernyataan tertulis terkait penggunaan dokumen berharga tersebut.
Dalam surat pernyataan itu, ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjamkan sementara waktu untuk keperluan pengajuan kredit.
Meski demikian, hingga memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan pelaku sebesar Rp200 juta.
Merasa dikhianati dan dirugikan, Syamsuddin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar