Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi

Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan sabu. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, serta Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik ukuran sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.

Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang haram itu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pemasok.

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.

Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Berita Terbaru