Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan sabu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, serta Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik ukuran sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.
Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang haram itu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pemasok.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, serta Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik ukuran sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.
Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang haram itu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pemasok.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
News
Beraksi di Jeneponto, Pelaku Curanmor Dibekuk di Bone
Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 05 Mei 2026 19:58
News
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian.
Rabu, 29 Apr 2026 14:13
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Apr 2026 07:46
Sulsel
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan menangkap dua terduga pelaku.
Selasa, 14 Apr 2026 09:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa