Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan sabu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, serta Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik ukuran sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.
Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang haram itu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pemasok.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Citra Ananda Putri alias Adelia (26), warga Dusun Pabentengang, Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, serta Iknul (21), warga Dusun Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan bermula saat Tim Pegasus yang dipimpin Dantim AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone di area penginapan objek wisata Permandian Kassi. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang anggota melihat Citra menyelipkan sesuatu di bawah jok mobil yang ditumpanginya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik ukuran sedang berisi lima sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,9 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua butir obat daftar G berlogo “Y”, satu tas warna krem, satu headphone hitam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DD 3433 GW.
Dari hasil interogasi awal, Citra mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diketahui oleh Iknul. Ia juga mengaku sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang haram itu diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan pemasok.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian handphone. Namun kejelian anggota di lapangan menemukan indikasi lain hingga ditemukan narkotika jenis sabu. Kasus ini sudah kami serahkan ke Sat Narkoba dan akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok yang sudah kami kantongi identitasnya,” ujar AKP Nurman.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Mengabdi 36 Tahun Tanpa Pelanggaran, Iptu Muh Kasim Raih Pangkat Pengabdian AKP
Polres Jeneponto menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian bagi personel yang terhitung mulai 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Jeneponto, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 12:24
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T