Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diamankan atas dugaan pencurian kabel BTS Indosat. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku diketahui bernama Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang sedang memburu pelaku.
"Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Nurman Matasa, Sabtu (19/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Muh. Afrialam (22), warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, terkait pencurian di tower BTS Indosat yang berada di Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, kabel AC sepanjang tujuh meter, serta aki tower. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut.
"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi," ujar AKP Nurman.
Selain itu, polisi mengungkap pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala dalam perkara lain, namun berhasil melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi pencurian yang diakui tersangka.
Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku ditangkap di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku diketahui bernama Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang sedang memburu pelaku.
"Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Nurman Matasa, Sabtu (19/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Muh. Afrialam (22), warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, terkait pencurian di tower BTS Indosat yang berada di Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, kabel AC sepanjang tujuh meter, serta aki tower. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut.
"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi," ujar AKP Nurman.
Selain itu, polisi mengungkap pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala dalam perkara lain, namun berhasil melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi pencurian yang diakui tersangka.
Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BYD Tech Culture Fest Sambangi Makassar, Pamerkan Teknologi Mobil Listrik
2
Gerindra Sulsel Tingkatkan Kapasitas 115 Legislatornya Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3
Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Diikuti Ribuan Peserta dari 24 Daerah
4
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
5
Di Tengah Kemarau, Ribuan Peserta Kemah Pramuka Madrasah Sulsel Gelar Salat Istisqa