Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diamankan atas dugaan pencurian kabel BTS Indosat. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Pelaku ditangkap di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku diketahui bernama Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang sedang memburu pelaku.
"Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Nurman Matasa, Sabtu (19/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Muh. Afrialam (22), warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, terkait pencurian di tower BTS Indosat yang berada di Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, kabel AC sepanjang tujuh meter, serta aki tower. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut.
"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi," ujar AKP Nurman.
Selain itu, polisi mengungkap pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala dalam perkara lain, namun berhasil melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi pencurian yang diakui tersangka.
Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku ditangkap di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku diketahui bernama Muliadi bin Dg. Empo (29), seorang buruh asal Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan bantuan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang sedang memburu pelaku.
"Personel Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd. Rasyad melakukan back up terhadap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Lingkungan Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Nurman Matasa, Sabtu (19/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Muh. Afrialam (22), warga Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, terkait pencurian di tower BTS Indosat yang berada di Balang To'do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 April 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Pelaku diduga memotong dan mengambil enam gulung kabel RRU, enam gulung kabel optik, kabel AC sepanjang tujuh meter, serta aki tower. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya karena pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut.
"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama istri dan dua anaknya. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan bermain judi," ujar AKP Nurman.
Selain itu, polisi mengungkap pelaku sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala dalam perkara lain, namun berhasil melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri lokasi-lokasi pencurian yang diakui tersangka.
Dalam perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
Polisi Tangkap Pencuri Laptop Milik Mahasiswa di Parepare
Salah seorang pak ogah yang sering melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan sumpang minangae, kelurahan sumpang minangae, Kota Parepare diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Parepare, Kamis (01/10/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 19:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal