8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/I/2026/Reskrim, tertanggal 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan korban, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik mereka yang mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban maupun orang-orang yang memiliki akses ke rumah korban. Namun hingga kini, penyelidik menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Korban menilai proses pencurian tersebut diduga dilakukan secara terencana. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota dan hanya menitipkan kunci rumah kepada beberapa orang terdekat untuk menjaga keamanan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas.
"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara tegas, objektif, dan profesional agar pelaku segera terungkap. Penegakan hukum yang maksimal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang," ujar Andi Alwi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jeneponto mengenai perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.
Redaksi berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memberikan ruang atas perkembangan penanganan perkara sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/I/2026/Reskrim, tertanggal 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan korban, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik mereka yang mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban maupun orang-orang yang memiliki akses ke rumah korban. Namun hingga kini, penyelidik menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Korban menilai proses pencurian tersebut diduga dilakukan secara terencana. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota dan hanya menitipkan kunci rumah kepada beberapa orang terdekat untuk menjaga keamanan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas.
"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara tegas, objektif, dan profesional agar pelaku segera terungkap. Penegakan hukum yang maksimal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang," ujar Andi Alwi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jeneponto mengenai perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut.
Redaksi berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memberikan ruang atas perkembangan penanganan perkara sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
Sulsel
Dua Pencuri Besi Ulir Bahan Bangunan di Malili Berhasil Diringkus Polisi
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malili bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian material bangunan berupa besi ulir di Jalan Ki Hajar Dewantara
Kamis, 03 Sep 2026 16:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri
2
6 Tim Melaju ke Babak Final Teacher Tech Championship 2026 Bakti BCA
3
Sinergi PT Vale - TNI Dukung Olahraga & Budaya Lokal Lewat Patonro Run
4
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah
5
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri
2
6 Tim Melaju ke Babak Final Teacher Tech Championship 2026 Bakti BCA
3
Sinergi PT Vale - TNI Dukung Olahraga & Budaya Lokal Lewat Patonro Run
4
Mengabdi 12 Tahun Lebih, 1.200 Karyawan JNE Diberangkatkan Umrah
5
Jenazah TKI Asal Maros yang Meninggal di Armenia Berhasil Dipulangkan