Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Situasi saat sejumlah orang tidak dikenal memasang pagar yang menutup akses jalan pelapor. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH melalui kuasa hukumnya pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Samsul, SH., MH., mengatakan kliennya mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RS. Menurut pengakuan kliennya, rombongan tersebut datang sambil membawa sejumlah alat, seperti linggis dan palu.
Samsul juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku menerima ancaman secara verbal dari terlapor.
"Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. Karena itu, klien kami memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Samsul.
Selain dugaan pengancaman, pelapor juga menyebut para terlapor diduga menutup akses masuk ke rumah korban dengan memasang pagar secara paksa.
"Klien kami sempat menegur agar pagar tersebut tidak dipasang karena merupakan akses utama menuju rumah. Namun, menurut pengakuan klien kami, teguran itu tidak diindahkan," ujarnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian membuat laporan ke Polres Jeneponto. Pelapor berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul mengimbau keluarga pelapor agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.
"Kami meminta seluruh keluarga korban mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Kami juga akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada lebih dari satu pihak yang terlibat, maka seluruhnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tegasnya.
Kuasa hukum pelapor juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor pernah tersangkut perkara serupa pada 2024 yang saat itu berakhir dengan perdamaian.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang kini dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jeneponto terkait laporan tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, Samsul, SH., MH., mengatakan kliennya mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga dipimpin terlapor berinisial RS. Menurut pengakuan kliennya, rombongan tersebut datang sambil membawa sejumlah alat, seperti linggis dan palu.
Samsul juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku menerima ancaman secara verbal dari terlapor.
"Klien kami menyampaikan bahwa terlapor RS mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa terancam. Karena itu, klien kami memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Samsul.
Selain dugaan pengancaman, pelapor juga menyebut para terlapor diduga menutup akses masuk ke rumah korban dengan memasang pagar secara paksa.
"Klien kami sempat menegur agar pagar tersebut tidak dipasang karena merupakan akses utama menuju rumah. Namun, menurut pengakuan klien kami, teguran itu tidak diindahkan," ujarnya.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian membuat laporan ke Polres Jeneponto. Pelapor berharap perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Samsul mengimbau keluarga pelapor agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.
"Kami meminta seluruh keluarga korban mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Kami juga akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum. Jika nantinya terbukti ada lebih dari satu pihak yang terlibat, maka seluruhnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tegasnya.
Kuasa hukum pelapor juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terlapor pernah tersangkut perkara serupa pada 2024 yang saat itu berakhir dengan perdamaian.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang kini dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jeneponto terkait laporan tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
News
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
2
Warga Makassar Apresiasi Layanan Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum
3
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
4
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
5
Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
2
Warga Makassar Apresiasi Layanan Pasti Ada Solusi Kementerian Hukum
3
Sikap Muzakkir Aqil Soal Peluangnya Maju di Musda Demokrat Sulsel
4
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
5
Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik