Sudirman Sappara Pastikan Dewas PDAM Jeneponto Jalankan Fungsi Sesuai Regulasi
Kamis, 14 Mei 2026 09:21
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional dan tata kelola perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara, mengatakan tugas Dewas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang mengatur peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah.
“Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, kami bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional pelaksanaan manajemen, termasuk mengawasi kebijakan direktur,” jelas Sudirman Sappara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2026).
Menurut Sudirman, Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan internal, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jeneponto.
“Kami bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada KPM, yakni Bupati Jeneponto,” tegasnya.
Ia mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong PDAM Jeneponto menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, profesional, serta memiliki tata kelola yang sehat.
Sudirman menambahkan, Dewan Pengawas juga aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur PDAM, baik dalam aspek internal maupun eksternal, guna mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung kemajuan perusahaan.
Menurutnya, masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan PDAM Jeneponto ke depan.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto, Dr. Sudirman Sappara, mengatakan tugas Dewas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 yang mengatur peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan daerah.
“Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi, kami bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional pelaksanaan manajemen, termasuk mengawasi kebijakan direktur,” jelas Sudirman Sappara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2026).
Menurut Sudirman, Dewan Pengawas tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan internal, tetapi juga memiliki tanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jeneponto.
“Kami bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada KPM, yakni Bupati Jeneponto,” tegasnya.
Ia mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, diharapkan dapat mendorong PDAM Jeneponto menjadi perusahaan daerah yang lebih maju, profesional, serta memiliki tata kelola yang sehat.
Sudirman menambahkan, Dewan Pengawas juga aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur PDAM, baik dalam aspek internal maupun eksternal, guna mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung kemajuan perusahaan.
Menurutnya, masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan PDAM Jeneponto ke depan.
(MAN)
Berita Terkait
News
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar
PDAM Jeneponto tak dilibatkan dalam proyek pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan senilai Rp25 miliar.
Selasa, 20 Jan 2026 16:39
Sulsel
Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
Warga Kelurahan Monro Monro, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluhkan kondisi air yang disuplai oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Selasa, 14 Okt 2025 13:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
4
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat