Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi

Jum'at, 24 Apr 2026 07:46
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S (27), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba.

Terduga pelaku berinisial S (27), warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang. Ia diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke polisi melalui LP/B/293/IV/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 23 April 2026.

Korban dalam peristiwa ini adalah Sudirman (46), seorang petani yang juga berdomisili di Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang.

Peristiwa terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Batu Cidu’. Berdasarkan keterangan saksi, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk mempertanyakan persoalan yang terjadi dua pekan sebelumnya. Saksi sempat berupaya menenangkan korban dan mengajaknya meninggalkan lokasi.

Namun, saat korban beranjak pergi bersama saksi, terduga pelaku diduga datang dari arah belakang dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban sempat berbalik badan, tetapi kembali diserang hingga terjatuh. Pelaku diduga menikam korban berulang kali sebelum senjata tajam tersebut berhasil direbut oleh saksi. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim yang dipimpin Dantim Resmob Pegasus Aiptu Abdul Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Aipda Sapri bergerak ke lokasi persembunyian terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan saat kejadian.

Informasi awal yang dihimpun penyidik menyebutkan, sebelum kejadian korban disebut beberapa kali mendatangi rumah pelaku dan mengajak berkelahi. Pada saat insiden, terduga pelaku juga dilaporkan mengalami luka terbuka di bagian telinga yang diduga akibat gigitan korban, yang kemudian memicu emosi pelaku.

Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pendalaman motif dan kronologi secara menyeluruh,” ujarnya. Polisi juga telah mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru