Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Ipda Nurhadi Kanit Tipikor Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
2
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
3
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026
4
Telkomsel Dorong Talenta Digital Makassar Lahirkan Inovasi Berbasis AI
5
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
2
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
3
Jadi Tuan Rumah, UMI Resmi Buka Anugerah Abdidaya Ormawa 2026
4
Telkomsel Dorong Talenta Digital Makassar Lahirkan Inovasi Berbasis AI
5
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal