Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Ipda Nurhadi Kanit Tipikor Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyempatkan singgah di MaRi Resto, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (28/3/2026).
Sabtu, 28 Mar 2026 16:25
Sulsel
Kapolda Sulsel Tinjau Pos Mudik Jeneponto, Arus Lalin Terkendali
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meninjau Pos Terpadu pengamanan arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Kamis (19/3/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 18:11
Sulsel
Rumah Warga Jeneponto Dirusak dan Pemilik Dianiaya, 11 Orang Ditangkap
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan 11 orang terduga pelaku dalam kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Lingkungan Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.
Rabu, 18 Mar 2026 09:47
Sulsel
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank.
Selasa, 17 Mar 2026 17:25
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pencuri HP di Rumah Kos
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone di sebuah rumah kos di Jalan Lingkar, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 09 Mar 2026 10:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
Unismuh-Singapore Polytechnic Perkuat Kolaborasi Lewat Learning Express 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
Unismuh-Singapore Polytechnic Perkuat Kolaborasi Lewat Learning Express 2026