Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Selasa, 30 Sep 2025 17:26

Ipda Nurhadi Kanit Tipikor Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Selasa, 30 Sep 2025 10:13

News
Pengacara Kades Gantarang Respons Bantahan Bupati Selayar: Laporan Kami Fakta
Kuasa hukum Muh Nasir N, Kepala Desa (Kades) Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto angkat bicara terkait bantahan Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali.
Senin, 29 Sep 2025 12:17

News
Muh Natsir Ali Tegaskan Tak Terlibat Dalam Proyek Embung Serbaguna di Jeneponto
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali merespons pelaporan dirinya ke Polres Jeneponto atas dugaan tindak pidana penipuan.
Sabtu, 27 Sep 2025 09:27

Sulsel
Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45

Sulsel
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kasmawati Saleh berhasil masuk nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif dari Adhyaksa Award Tahun 2025.
Rabu, 24 Sep 2025 11:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mahasiswa Berwirausaha, Mengapa Tidak?
2

Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
3

Syamsul Bahri Dipercaya Pimpin Perisai SI di Sulsel
4

7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
5

Fraksi PKB DPRD Makassar: Mutasi Birokrasi Wajib Perkuat Stabilitas Pemerintahan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mahasiswa Berwirausaha, Mengapa Tidak?
2

Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
3

Syamsul Bahri Dipercaya Pimpin Perisai SI di Sulsel
4

7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
5

Fraksi PKB DPRD Makassar: Mutasi Birokrasi Wajib Perkuat Stabilitas Pemerintahan