Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Ipda Nurhadi Kanit Tipikor Polres Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
Dua tahun berlalu, perkara yang menyeret Kepala Desa Balangloe Tarowang saat itu, Mansur, resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi membenarkan hal tersebut.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar itu telah dinyatakan lengkap," jelas Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Kasus penggelapan mobil operasional Desa Baltar tersebut bermula ketika Mansur menggadaikan satu buah BPKB mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadinya. Auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta dari tindakannya itu.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Ipda Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, saat ini Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rutan Makassar terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," pungkas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Sementara ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sebelumnya diberitakan, Mansur diduga menggadai sebuah mobil siaga yang merupakan aset pemerintah desa (pemdes). Ia tersandung kasus penyalahgunaan wewenang setelah dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Kasus itu mencoreng nama baik pria berusia 51 tahun yang pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada tahun 2021. Penghargaan itu diberikan atas kerja kerasnya mengubah kebiasaan buruk warganya.
Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap BAB di kebun atau dipesisir. Ia juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari. Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia Kemenkes RI.
Penghargaan itu diberikan sebagai upaya dalam mengubah perilaku masyarakat yang higenis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Mansur juga pernah mengantarkan beberapa sekolah menjadi juara nasional Adiwiyata (Sekolah bersih, ramah dan sehat). Yakni, Kota sehat mewakili Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kades terbaik se-Indonesia oleh Kemenkes RI.
Penghargaan serupa juga diberikan Pemkab Jeneponto kepada Desa Baltar sebagai Desa Cantik (Cinta Statistik). Setelah meraih penghargaan itu, beliau pernah bercita-cita membangun kolam renang untuk warganya. Namun hal tersebut belum terwujud hingga terseret perkara ini.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Rakerda Soksi Sulsel jadi Momentum Selaraskan Program dengan Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dinilai Punya Kans Besar di Pilrek UNM, Prof Hasmyati Tunggu Momentum Tepat
2
UMI Gelar Pekan Pesantren Maba 2026, Fokus Pembentukan Karakter dan Akhlakul Karimah
3
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
4
Pelindo Jasa Maritim Perkuat GCG dan WBS untuk Jaga Integritas Layanan
5
Rakerda Soksi Sulsel jadi Momentum Selaraskan Program dengan Golkar