Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
Kamis, 08 Jan 2026 11:32
Kantor Pengadilan Agama Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Memasuki pekan pertama tahun 2026, Pengadilan Agama (PA) Maros mulai disibukkan dengan berbagai kasus perkara.
Meski baru berjalan tujuh hari di bulan Januari 2026 ini, Pengadilan Agama telah menerima sekitar 43 berkas perkara.
Panitera PA Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, di pekan pertama ini, sudah tercatat 39 gugatan serta 4 permohonan yang resmi didaftarkan masyarakat.
"Jika ditotal dengan sejumlah berkas yang sedang dalam tahap pencatatan awal, jumlah perkara yang masuk mencapai 43 perkara," ujarnya.
Ridwan menjelaskan, tren peningkatan perkara memang menjadi pola tahunan. Lonjakan pemicu gugatan perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kerap muncul dalam rumah tangga. Alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Di tahun 2025 lalu, dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara dikarenakan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
"Faktor ekonomi, perselisihan yang berlarut, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi penyebab dominan yang membawa pasangan ke meja sidang," jelasnya.
Dengan tren awal tahun yang cukup tinggi ini, pihak pengadilan memperkirakan beban penanganan perkara sepanjang 2026 berpotensi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik di tahun 2025 yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara.
Ridwan menuturkan, umumnya pengajuan perceraian ini dilatarbelakangi berbagai profesi. Tapi ada juga dari latar belakang profesi ASN, TNI dan Polri.
"Ada sekitar 24 perkara yang melibatkan ASN, TNI, atau Polri," katanya.
Sementara yang mengajukan permohonan cerai ini didominiasi Usia antara 25 tahun sampai usia 45 Tahun.
"Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam perceraian berada di rentang usia 25–45 tahun. Sementara perkara yang melibatkan pasangan usia sangat muda atau mereka yang sebelumnya mendapat dispensasi pernikahan jumlahnya sangat kecil. Dispensasi nikah yang kami terima tahun 2025 ada 7 permohonan, dan yang dikabulkan hanya 3," pungkasnya.
Meski baru berjalan tujuh hari di bulan Januari 2026 ini, Pengadilan Agama telah menerima sekitar 43 berkas perkara.
Panitera PA Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, di pekan pertama ini, sudah tercatat 39 gugatan serta 4 permohonan yang resmi didaftarkan masyarakat.
"Jika ditotal dengan sejumlah berkas yang sedang dalam tahap pencatatan awal, jumlah perkara yang masuk mencapai 43 perkara," ujarnya.
Ridwan menjelaskan, tren peningkatan perkara memang menjadi pola tahunan. Lonjakan pemicu gugatan perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kerap muncul dalam rumah tangga. Alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Di tahun 2025 lalu, dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara dikarenakan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
"Faktor ekonomi, perselisihan yang berlarut, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi penyebab dominan yang membawa pasangan ke meja sidang," jelasnya.
Dengan tren awal tahun yang cukup tinggi ini, pihak pengadilan memperkirakan beban penanganan perkara sepanjang 2026 berpotensi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik di tahun 2025 yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara.
Ridwan menuturkan, umumnya pengajuan perceraian ini dilatarbelakangi berbagai profesi. Tapi ada juga dari latar belakang profesi ASN, TNI dan Polri.
"Ada sekitar 24 perkara yang melibatkan ASN, TNI, atau Polri," katanya.
Sementara yang mengajukan permohonan cerai ini didominiasi Usia antara 25 tahun sampai usia 45 Tahun.
"Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam perceraian berada di rentang usia 25–45 tahun. Sementara perkara yang melibatkan pasangan usia sangat muda atau mereka yang sebelumnya mendapat dispensasi pernikahan jumlahnya sangat kecil. Dispensasi nikah yang kami terima tahun 2025 ada 7 permohonan, dan yang dikabulkan hanya 3," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 mencapai 726 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 135 kasus dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya hanya mencapai 591.
Rabu, 07 Jan 2026 12:57
News
Angka Perceraian di Indonesia Turun 10% pada Tahun 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis terkait dengan angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di tahun 2023 dengan 463.654 kasus.
Kamis, 16 Mei 2024 15:29
Sulsel
Angka Perceraian di Wajo Menurun pada 2023, Dominan Dipicu Masalah Ekonomi
Angka perceraian di Kabupaten Wajo menurun pada 2023 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sengkang pada 13 Desember 2023, angka perceraian mencapai 1.011 perkara.
Sabtu, 16 Des 2023 11:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
2
Baru Sepekan 2026, Pengadilan Agama Maros Sudah Terima 43 Perkara
3
Jelang Musda Golkar DPD I, Kosgoro 57 Sulsel Percepat Cari Ketua Definitif
4
Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur di Polres Jeneponto
5
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu