726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan

Rabu, 07 Jan 2026 12:57
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Angka perceraian di Kabupaten Maros sepanjang tahun 2025 mencapai 726 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 135 kasus dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya hanya mencapai 591.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan total perkara yang masuk baik gugatan maupun permohonan cerai mencapai sekitar 1.000 perkara.

"Tahun lalu yang mengajukan cerai tidak lebih dari 900 perkara.," ujarnya.

Ridwan menambahkan, pengajuan cerai didominasi oleh pihak perempuan. Umumnya mereka mengajukan perceraian dikarenakan ada selisih rumah tangga.

"Untuk cerai gugat yang diajukan pihak perempuan jumlahnya sekitar 591 perkara, sementara cerai talak oleh pihak laki-laki tercatat 149 perkara," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, alasan perceraian yang terlapor di Pengadilan Agama Maros cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbesar. Dalam persentase, dicatat sekitar 50 persen dari total perkara.

"Dalam perselisihan itu banyak penyebabnya, ada faktor ekonomi, pertengkaran terus menerus, termasuk juga KDRT. Namun secara spesifik yang dilaporkan sebagai KDRT itu hanya 24 kasus dari total putusan. Sementara untuk kasus judi online ada juga tapi hanya sekitar 10 kasus perkara," jelasnya.

Ridwan menuturkan, umumnya pengajuan perceraian ini dilatarbelakangi berbagai profesi. Tapi ada juga dari latar belakang profesi ASN, TNI dan Polri.

"Ada sekitar 24 perkara yang melibatkan ASN, TNI, atau Polri," katanya.

Sementara yang mengajukan permohonan cerai ini didominiasi Usia antara 25 tahun sampai usia 45 Tahun.

"Kelompok usia yang paling banyak terlibat dalam perceraian berada di rentang usia 25–45 tahun. Sementara perkara yang melibatkan pasangan usia sangat muda atau mereka yang sebelumnya mendapat dispensasi pernikahan jumlahnya sangat kecil. Dispensasi nikah yang kami terima tahun ini ada 7 permohonan, dan yang dikabulkan hanya 3," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru