DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
Komisi E DPRD Sulsel menggelar RDP terkait dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026). Foto: IST
Makassar - Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, berlangsung di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.
Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.
“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.
Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.
Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.
“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.
“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.
Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, berlangsung di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.
Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.
“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.
Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.
Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.
“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.
“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
4 Paket MYP Sulsel Tertinggal, Muhammad Sadar Desak Percepatan Pengerjaan
Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar, menyoroti progres pengerjaan proyek Multiyears Project (MYP) Pemprov Sulsel yang belum mencapai target pada sebagian besar paket pekerjaan hingga September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 15:38
News
Ratusan Ojol Datangi DPRD Sulsel, Tolak Perubahan Status Mitra Menjadi Pekerja
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Ojol Bersatu Sulawesi Selatan mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Jumat (25/9/2026).
Jum'at, 25 Sep 2026 20:51
Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi E DPRD Sulsel mendorong DP3A-Dalduk KB Sulsel untuk membangun koordinasi dengan Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel membahas program yang dianggap mendesak dan penting.
Rabu, 23 Sep 2026 17:47
Sulsel
Heriwawan Dorong Disbudpar Sulsel Proaktif Kejar Dana IndonesiaRaya dari Kementerian
Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Heriwawan mendorong Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Selatan untuk proaktif mengejar Program Dana IndonesiaRaya milik Kementerian Kebudayaan.
Kamis, 17 Sep 2026 14:43
Sulsel
DPRD Sulsel Terbitkan 4 Poin Rekomendasi untuk Tenaga Kerja Buruh Bagasi di Pelabuhan Makassar
Komisi E dan D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar yang tidak pro kepada buruh Tenaga Kerja (TK) bagasi Pelabuhan. Rapat berlangsung di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).
Selasa, 15 Sep 2026 19:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
3
Prabowo Lantik Rocky Gerung dan 25 Tokoh Lain sebagai Wantimpres
4
Curi Motor Kurir, Terduga Pelaku Ditangkap di Poso Sembilan Jam Kemudian
5
Transformasi JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Spesifik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
3
Prabowo Lantik Rocky Gerung dan 25 Tokoh Lain sebagai Wantimpres
4
Curi Motor Kurir, Terduga Pelaku Ditangkap di Poso Sembilan Jam Kemudian
5
Transformasi JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Spesifik