DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
Komisi E DPRD Sulsel menggelar RDP terkait dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026). Foto: IST
Makassar - Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, berlangsung di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.
Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.
“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.
Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.
Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.
“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.
“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.
Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, berlangsung di Gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Kamis (08/01/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.
Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.
“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.
Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.
Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.
“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.
“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Sulsel
Pernah Tangani Proyek Bersoal! DPRD Sulsel Tak Mau Orang Bermasalah Tangani Proyek Irigasi
Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan pergantian team leader yang mengerjakan paket irigasi multi years 2025-2027. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama pemenang tender managemen konstruksi (MK) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Senin (19/01/2026).
Senin, 19 Jan 2026 18:15
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Sulsel
Setelah Viral, Guru Honorer dan Kepsek SDN 7 Bontoramba Jeneponto Berdamai
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, memastikan guru honorer UPT SDN 7 Bontoramba, Sri Kurnia Rahayu, tidak dipecat dan tetap menjalankan tugas.
Senin, 12 Jan 2026 20:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar