Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM

Kamis, 12 Mar 2026 21:08
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Comment
Share
WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal, khususnya dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, dalam kunjungannya di DPRD Kabupaten Wajo saat membahas implementasi perda tersebut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, Kamis (12/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Andi Haris turut didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan.

Menurut Andi Haris, dalam perda tersebut telah terdapat pengaturan terkait kekayaan intelektual yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat. Ia juga mendorong agar pengaturan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih maksimal melalui dukungan kebijakan teknis di tingkat daerah.

“Perda ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah,” ujarnya.

Andi Haris menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel selama ini juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM, termasuk melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian. Antusiasme pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dinilai cukup tinggi.

Untuk memperkuat implementasi perda tersebut, pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun peraturan teknis berupa peraturan bupati yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami merekomendasikan agar perda ini ditindaklanjuti dengan peraturan teknis sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga siap memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah. Pihaknya juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai instansi, termasuk di perguruan tinggi, guna memperluas layanan pendampingan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Wajo yang telah menginisiasi regulasi terkait pengembangan ekonomi kreatif.

“Perda ini dapat meningkatkan eksistensi daerah melalui perlindungan terhadap karya dan produk lokal. Kami mengapresiasi Pemda Wajo yang telah menginisiasi regulasi ini sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lainnya,” ungkap Teguh.

Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo, Bayu Utomo Putra, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang di dalamnya juga memuat kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.

Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi perda tersebut masih perlu dioptimalkan. Saat ini pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Wajo masih terus dilakukan secara bertahap.

“Pemberian kekayaan intelektual dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk berkembang. Pada prinsipnya, kami berharap ada kemudahan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Menurutnya, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha di tingkat nasional maupun global.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel, kami berharap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dapat semakin meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
News
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029.
Sabtu, 07 Feb 2026 12:07
Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
Makassar City
Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat
Senin, 24 Nov 2025 14:24
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda
News
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kamis, 20 Nov 2025 18:56
Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Sulsel
Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 20 Nov 2025 13:17
Berita Terbaru