Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
PANGKEP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (Grand Design Pembangunan Kependudukan) di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan kependudukan di daerah tersebut. Salah satunya adalah tingginya jumlah penduduk yang disertai dengan persebaran penduduk yang belum merata di berbagai wilayah.
Selain itu, Kabupaten Pangkep juga masih menghadapi persoalan stunting dengan angka yang mencapai 25 persen, sementara target nasional yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 14 persen. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah strategis melalui penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan yang terarah dan terintegrasi.
Pemrakarsa juga menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan mengenai peta jalan pembangunan kependudukan atau Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Dalam proses harmonisasi, tim yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyempurnaan substansi Ranperbup tersebut. Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian pada beberapa pasal, perbaikan redaksional, serta penyelarasan norma agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas dan implementatif,” ujar Heny.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pangkep, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangkep, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Baperida Kabupaten Pangkep.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia berharap Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menjawab berbagai tantangan kependudukan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup yang disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif dan implementatif sehingga mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan kependudukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Andi Basmal.
Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan kependudukan di daerah tersebut. Salah satunya adalah tingginya jumlah penduduk yang disertai dengan persebaran penduduk yang belum merata di berbagai wilayah.
Selain itu, Kabupaten Pangkep juga masih menghadapi persoalan stunting dengan angka yang mencapai 25 persen, sementara target nasional yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 14 persen. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah strategis melalui penyusunan peta jalan pembangunan kependudukan yang terarah dan terintegrasi.
Pemrakarsa juga menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan mengenai peta jalan pembangunan kependudukan atau Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Dalam proses harmonisasi, tim yang dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fatmawati Rahmat, menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyempurnaan substansi Ranperbup tersebut. Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian pada beberapa pasal, perbaikan redaksional, serta penyelarasan norma agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun oleh pemerintah daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki rumusan norma yang jelas dan implementatif,” ujar Heny.
Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pangkep, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangkep, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Baperida Kabupaten Pangkep.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia berharap Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menjawab berbagai tantangan kependudukan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperbup yang disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif dan implementatif sehingga mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan kependudukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Sulsel
Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rabu, 15 Apr 2026 22:10
Makassar City
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Permasalahan truk bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan serta keberadaan gudang dalam kota kembali menjadi sorotan, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 19:47
Sulsel
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal
Kamis, 12 Mar 2026 21:08
News
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029.
Sabtu, 07 Feb 2026 12:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH