Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Sabtu, 07 Feb 2026 12:07
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kanwil Kemenkum Sulsel telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029.

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa dasar pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang memuat strategi dan kebijakan terkait ekonomi hijau sebagai salah satu indikator utama pembangunan daerah.

Namun demikian, dalam RPJMD tersebut belum secara eksplisit mengatur arahan pembentukan regulasi turunan yang akan dijabarkan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Sejumlah masukan disampaikan dalam rapat, antara lain penghapusan frasa Provinsi Sulawesi Selatan pada judul peraturan, penyesuaian frasa provinsi menjadi daerah dalam konsiderans menimbang, serta pencantuman rujukan RPJMD sebagai dasar pembentukan peraturan.

Selain itu, pada dasar hukum ditambahkan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta penyesuaian terhadap perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baharuddin dalam keterangannya Sabtu (7/2) di Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana induk, sehingga perlu ditegaskan dalam struktur dan substansi pengaturan.

Sejalan dengan hal tersebut, disepakati perubahan judul peraturan menjadi Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau, serta penyesuaian redaksional pada pasal-pasal agar selaras dengan judul dan substansi peraturan. Pada Pasal 3, frasa rencana induk dan peta jalan pertumbuhan ekonomi hijau disederhanakan menjadi rencana induk.

Mengingat jumlah pasal dalam rancangan peraturan hanya berjumlah 10 pasal, peserta rapat juga menyepakati bahwa ketentuan tersebut tidak perlu dikelompokkan ke dalam bab.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

“Harmonisasi rancangan produk hukum daerah menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas regulasi yang disusun, sehingga mampu mendukung arah pembangunan daerah, termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Basmal.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan peserta rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029 secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru