Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi

Senin, 24 Nov 2025 14:24
Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat, sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan kota yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum penting yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat — untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan kota yang sehat.

“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujar Melinda.

FGD ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan lapangan, serta memperkaya naskah akademik agar Ranperda Kota Sehat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan regulasi nasional maupun standar WHO.

Menguatkan Komitmen Menuju Standar Kota Sehat WHO. Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr Eng Ihsan memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah Western Pacific Regional Office (WPRO) WHO.

Ia menjelaskan bahwa Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, melainkan seluruh perangkat daerah (SKPD) harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.

“Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program-program Kota Sehat. Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelasnya.

Ihsan menambahkan, tim penyusun nasional yang dipimpinnya telah melaporkan perkembangan kegiatan ke pihak WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Kota Makassar. Rencananya, proses pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif pada tahun depan.

FGD ini sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, mulai dari aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, hingga penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal.

Perda Kota Sehat Menjadi Amanat Otonomi Daerah.

Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal menegaskan bahwa Perda sangat diperlukan sebagai amanat otonomi daerah sejak tahun 2001.

“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ungkapnya.

Dahyal juga menekankan konsep Quadruple Helix, yaitu kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dalam menyukseskan Kota Sehat. Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak yang hadir.

Menuju Makassar Kota Sehat yang Berkelanjutan. Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan adanya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan nantinya memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Penyusunan naskah akademik Ranperda ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi bukti nyata visi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan.
(GUS)
Berita Terkait
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Sulsel
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal
Kamis, 12 Mar 2026 21:08
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
News
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Pergub Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Tahun 2025–2029.
Sabtu, 07 Feb 2026 12:07
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
Makassar City
Makassar Susun Aturan Kota Sehat, Akademisi dan UNICEF Tekankan Sinergi Berkelanjutan
Forum Kota Sehat Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-4 dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Sehat.
Senin, 08 Des 2025 17:19
Makassar Terima Pengakuan Nasional atas Keberhasilan Program Kota Sehat
Makassar City
Makassar Terima Pengakuan Nasional atas Keberhasilan Program Kota Sehat
Kota Makassar menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada 2025 ini, Makassar resmi menyandang predikat Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI melalui penyelenggaraan KKS.
Rabu, 03 Des 2025 11:30
Berita Terbaru