Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
Senin, 24 Nov 2025 14:24
Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat, sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan kota yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum penting yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat — untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan kota yang sehat.
“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujar Melinda.
FGD ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan lapangan, serta memperkaya naskah akademik agar Ranperda Kota Sehat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan regulasi nasional maupun standar WHO.
Menguatkan Komitmen Menuju Standar Kota Sehat WHO. Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr Eng Ihsan memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah Western Pacific Regional Office (WPRO) WHO.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, melainkan seluruh perangkat daerah (SKPD) harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.
“Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program-program Kota Sehat. Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, tim penyusun nasional yang dipimpinnya telah melaporkan perkembangan kegiatan ke pihak WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Kota Makassar. Rencananya, proses pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif pada tahun depan.
FGD ini sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, mulai dari aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, hingga penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal.
Perda Kota Sehat Menjadi Amanat Otonomi Daerah.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal menegaskan bahwa Perda sangat diperlukan sebagai amanat otonomi daerah sejak tahun 2001.
“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ungkapnya.
Dahyal juga menekankan konsep Quadruple Helix, yaitu kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dalam menyukseskan Kota Sehat. Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak yang hadir.
Menuju Makassar Kota Sehat yang Berkelanjutan. Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan adanya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan nantinya memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penyusunan naskah akademik Ranperda ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi bukti nyata visi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum penting yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat — untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan kota yang sehat.
“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujar Melinda.
FGD ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan lapangan, serta memperkaya naskah akademik agar Ranperda Kota Sehat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan regulasi nasional maupun standar WHO.
Menguatkan Komitmen Menuju Standar Kota Sehat WHO. Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr Eng Ihsan memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah Western Pacific Regional Office (WPRO) WHO.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, melainkan seluruh perangkat daerah (SKPD) harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.
“Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program-program Kota Sehat. Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, tim penyusun nasional yang dipimpinnya telah melaporkan perkembangan kegiatan ke pihak WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Kota Makassar. Rencananya, proses pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif pada tahun depan.
FGD ini sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, mulai dari aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, hingga penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal.
Perda Kota Sehat Menjadi Amanat Otonomi Daerah.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal menegaskan bahwa Perda sangat diperlukan sebagai amanat otonomi daerah sejak tahun 2001.
“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ungkapnya.
Dahyal juga menekankan konsep Quadruple Helix, yaitu kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dalam menyukseskan Kota Sehat. Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak yang hadir.
Menuju Makassar Kota Sehat yang Berkelanjutan. Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan adanya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan nantinya memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penyusunan naskah akademik Ranperda ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi bukti nyata visi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Sulsel
Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rabu, 15 Apr 2026 22:10
Makassar City
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Permasalahan truk bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan serta keberadaan gudang dalam kota kembali menjadi sorotan, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 19:47
Sulsel
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal
Kamis, 12 Mar 2026 21:08
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
2
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
3
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
2
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
3
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal