Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
Senin, 24 Nov 2025 14:24
Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat, sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan kota yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum penting yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat — untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan kota yang sehat.
“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujar Melinda.
FGD ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan lapangan, serta memperkaya naskah akademik agar Ranperda Kota Sehat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan regulasi nasional maupun standar WHO.
Menguatkan Komitmen Menuju Standar Kota Sehat WHO. Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr Eng Ihsan memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah Western Pacific Regional Office (WPRO) WHO.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, melainkan seluruh perangkat daerah (SKPD) harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.
“Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program-program Kota Sehat. Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, tim penyusun nasional yang dipimpinnya telah melaporkan perkembangan kegiatan ke pihak WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Kota Makassar. Rencananya, proses pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif pada tahun depan.
FGD ini sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, mulai dari aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, hingga penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal.
Perda Kota Sehat Menjadi Amanat Otonomi Daerah.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal menegaskan bahwa Perda sangat diperlukan sebagai amanat otonomi daerah sejak tahun 2001.
“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ungkapnya.
Dahyal juga menekankan konsep Quadruple Helix, yaitu kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dalam menyukseskan Kota Sehat. Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak yang hadir.
Menuju Makassar Kota Sehat yang Berkelanjutan. Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan adanya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan nantinya memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penyusunan naskah akademik Ranperda ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi bukti nyata visi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah Akademik Ranperda Kota Sehat, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum penting yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat — untuk bergerak bersama mewujudkan lingkungan kota yang sehat.
“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujar Melinda.
FGD ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan lapangan, serta memperkaya naskah akademik agar Ranperda Kota Sehat benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan sinkron dengan regulasi nasional maupun standar WHO.
Menguatkan Komitmen Menuju Standar Kota Sehat WHO. Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr Eng Ihsan memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah Western Pacific Regional Office (WPRO) WHO.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, melainkan seluruh perangkat daerah (SKPD) harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.
“Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program-program Kota Sehat. Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, tim penyusun nasional yang dipimpinnya telah melaporkan perkembangan kegiatan ke pihak WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Kota Makassar. Rencananya, proses pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif pada tahun depan.
FGD ini sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, mulai dari aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, hingga penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal.
Perda Kota Sehat Menjadi Amanat Otonomi Daerah.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal menegaskan bahwa Perda sangat diperlukan sebagai amanat otonomi daerah sejak tahun 2001.
“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ungkapnya.
Dahyal juga menekankan konsep Quadruple Helix, yaitu kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta dalam menyukseskan Kota Sehat. Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat bergantung pada kontribusi seluruh pihak yang hadir.
Menuju Makassar Kota Sehat yang Berkelanjutan. Kegiatan FGD ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan adanya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan nantinya memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penyusunan naskah akademik Ranperda ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi bukti nyata visi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang layak bagi generasi masa depan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kamis, 20 Nov 2025 18:56
Sulsel
Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 20 Nov 2025 13:17
News
Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Toraja Utara
Rabu, 19 Nov 2025 22:12
Sulsel
DPRD Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan Kompak Kawal Perlindungan Pekerja
Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Rabu, 10 Sep 2025 20:35
Sulsel
Rakornas Produk Hukum Daerah 2025, DPRD Sulsel Fokus Kemandirian Fiskal dan Investasi
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Kamis, 28 Agu 2025 10:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dorong Efektivitas Penanganan Bantuan Hukum Tiga OBH Jeneponto
2
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
3
Deputi KLH Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Sorowako
4
Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
5
Kalla Institute Gelar Wisuda 2025, Cetak Lulusan Adaptif & Berkarakter
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dorong Efektivitas Penanganan Bantuan Hukum Tiga OBH Jeneponto
2
Biawak Bikin Panik Warga, Damkar BTP Makassar Respons Cepat Lakukan Evakuasi
3
Deputi KLH Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Sorowako
4
Makassar Siapkan Regulasi Baru untuk Kota Sehat Berbasis Kolaborasi
5
Kalla Institute Gelar Wisuda 2025, Cetak Lulusan Adaptif & Berkarakter