DPRD Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan Kompak Kawal Perlindungan Pekerja

Rabu, 10 Sep 2025 20:35
DPRD Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan Kompak Kawal Perlindungan Pekerja
Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel menerima audiensi dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku di Kantor DBMBK Sulsel pada Rabu (10/09/2025). Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (10/09/2025).

Mintje Wattu menuturkan bahwa audiensi ini terkait implementasi perlindungan jaminan sosial di Provinsi Sulawedi Selatan.

"Kami juga up date ke beliau terkait korban yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung DPRD kota. Karena mereka terlindungi BPJS ketenagakerjaan melalui anggaran pemerintah kota, sehingga proses perlindungannya kita jalankan di semua yang mengalami resiko," kata Mintje

Dia melanjutkan, pertemuan ini juga dalam rangka membahas terkait Perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera diluncurkan, sebab saat ini sementara finalisasi di Kemendagri.

"Tentu itu tidak bisa berjalan tanpa dukungan full dari ibu ketua DPRD Sulsel bersama tim," bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, DPRD Sulsel siap mengawal untuk proses finalisaai dan launching Perda jaminan sosial ketenagakerjaan.

Semenrata itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan perda jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa difinalisasi. Tujuannya untuk supporting pemerintah," beber Cicu, sapaan akrab Rachmatika Dewi.

Legislator NasDem Sulsel itu menyebutkan bahwa, perda ini mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengcover para pekerja rentan. Ia juga mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan, tapi belum 100 persen.

"Semoga dengan adanya perda ini nantinya bisa mendorong kepesertaan BPJS ketenagakerjaan menjadi 100 persen," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru