Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Toraja Utara

Rabu, 19 Nov 2025 22:12
Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Toraja Utara
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Toraja Utara di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (19/11/2025).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan dihadiri oleh Bapemperda, perangkat daerah terkait, serta JF Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Toraja Utara; Rancangan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rancangan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029; Rancangan Bupati tentang Organisasi dan Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan; dan Rancangan Bupati tentang Bantuan Pangan Pemerintah Daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati mengatakan bahwa Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berbagai masukan teknis disampaikan, mulai dari penyempurnaan ketentuan umum, perbaikan konsideran, penyesuaian dasar hukum, hingga penajaman rumusan norma dan penguatan mekanisme pelaksanaan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh rancangan produk hukum daerah tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kerja sama pemerintah daerah dalam proses harmonisasi ini. “Kanwil Kemenkum Sulsel selalu siap memberikan pendampingan agar setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi yang baik akan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan responsif. “Kami berharap lima rancangan ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemkab Toraja Utara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Sulsel
Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rabu, 15 Apr 2026 22:10
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Makassar City
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Permasalahan truk bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan serta keberadaan gudang dalam kota kembali menjadi sorotan, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 19:47
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Sulsel
Perda Ekonomi Kreatif Wajo Diharap Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Wajo dapat berjalan optimal
Kamis, 12 Mar 2026 21:08
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Pangkep tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Rabu, 11 Mar 2026 16:58
Berita Terbaru