Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali

Rabu, 28 Jan 2026 18:41
Bongkar Lapak, Fungsi Jalur Pedestrian di Jl Sultan Alauddin Kembali
Suasana penertiban lapak PKL di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Rabu (28/1/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi pejalan kaki. Sebanyak 19 lapak PKL yang berada di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang.

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya serta penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Ia menilai keberadaan lapak PKL tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Aminuddin menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah disampaikan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari.

"Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan," tuturnya.

Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pedagang dengan pengawasan aparat, sebagai bentuk pendekatan persuasif yang tetap mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan bersama.

"Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika," lanjut Aminuddin.

Ia menyebutkan, total lapak PKL yang terdampak penertiban di kawasan tersebut berjumlah 19 unit. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pemerintah setempat telah menyampaikan teguran secara bertahap.

"Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba," jelasnya.

Menurut Aminuddin, lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin telah berdiri sekitar 20 tahun. Penertiban baru dapat dilakukan seiring dengan komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik secara berkelanjutan.

Terkait solusi bagi pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Namun, ia mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.

"Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL," terangnya.

Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik agar penataan kota tetap sejalan dengan keberlangsungan usaha para pedagang.

Ia menegaskan penertiban dilakukan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

"Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman," pungkas Aminuddin.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru