Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 12 Agu 2026 22:01
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD Kabupaten Bantaeng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu (13/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah. Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.

Mewakili Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, mengatakan persetujuan KUA dan PPAS 2027 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Bantaeng 2027.

Setelah disepakati bersama, dokumen tersebut menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

“Persetujuan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kita berharap seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Muhammad Tafsir mengatakan kebijakan anggaran 2027 diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, terutama sektor yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sektor tersebut meliputi peningkatan produktivitas pertanian, penguatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan jaminan sosial, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Implementasi kebijakan umum ini harus terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Setiap program yang dianggarkan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan program yang telah direncanakan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga efektivitas, efisiensi, dan transparansi penggunaannya.

Karena itu, setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS 2027, Pemkab Bantaeng dan DPRD selanjutnya melanjutkan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyusunan APBD 2027 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bantaeng.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru