Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda

Kamis, 20 Nov 2025 18:56
Pantau Ranperda Inisiasi DPRD Bulukumba, 7 Rancangan Ditetapkan Jadi Propemperda
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, melakukan Monitoring terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di DPRD Bulukumba serta Fasilitasi Propemperda Tahun 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis memastikan setiap usulan Ranperda memenuhi prinsip perencanaan regulasi yang terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Bulukumba pada, Rabu (19/11/2025) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.

Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Sulsel yang selama ini aktif melakukan koordinasi.

Ia menilai monitoring dan fasilitasi yang dilakukan sangat membantu DPRD dalam menentukan skala prioritas terhadap judul-judul Ranperda yang akan disusun tahun 2026.

“Pendampingan Kanwil sangat berarti bagi kami. Proses ini membantu memastikan Ranperda yang diajukan memiliki urgensi dan arah pengaturan yang jelas,” ujarnya dalam sambutannya.

Ia berharap proses serupa dapat terus dilaksanakan agar kualitas legislasi daerah semakin meningkat.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting sebagai acuan pembentukan Ranperda dalam periode satu tahun.

“Propemperda harus ditetapkan sebelum penetapan APBD karena seluruh perencanaan pembentukan peraturan daerah harus selaras dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam sesi monitoring, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel meminta data Propemperda Tahun 2025 serta usulan Tahun 2026. Dari hasil verifikasi, diperoleh informasi bahwa Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2025 memuat 9 Ranperda dan seluruhnya telah melalui proses harmonisasi di Kanwil.

Pada fasilitasi Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengajukan 10 usulan Ranperda. Setelah dilakukan telaah kebutuhan, urgensi, dan keselarasan norma, hanya 7 rancangan yang dapat ditetapkan sebagai Propemperda Kabupaten Bulukumba Tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk memastikan setiap Ranperda yang masuk dalam daftar prioritas memiliki kesiapan regulatif dan relevansi terhadap kebutuhan daerah.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat kualitas legislasi daerah. “Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Perencanaan yang baik adalah fondasi regulasi yang efektif,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru