Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bulukumba
Kamis, 20 Nov 2025 13:17
MAKASSAR - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Turut hadir pula Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, staf ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Kadis PMD, Kabag Hukum, serta Tim Penyusun Ranperbup. Kehadiran berbagai unsur tersebut memastikan proses harmonisasi berjalan komprehensif dan akuntabel.
Dalam kunjungannya, Heny Widyawati menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini menjadi penting agar tidak terjadi pertentangan norma serta dapat mencegah tumpang tindih pengaturan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui forum ini, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan. Masukan tersebut mencakup aspek substansi yang harus disesuaikan dengan perangkat peraturan perundang-undangan terkait, serta aspek teknik penyusunan yang wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perbaikan substansi diarahkan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif dalam implementasi. Sementara perbaikan teknis diarahkan pada penulisan, struktur pasal, hingga pendekatan sistematika yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kegiatan harmonisasi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk asistensi hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen mendampingi Pemda dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Regulasi yang kuat adalah fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap tiga Ranperbup yang sedang disusun dapat segera disempurnakan dan ditetapkan. Harmonisasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang responsif, relevan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Turut hadir pula Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel, staf ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Kadis PMD, Kabag Hukum, serta Tim Penyusun Ranperbup. Kehadiran berbagai unsur tersebut memastikan proses harmonisasi berjalan komprehensif dan akuntabel.
Dalam kunjungannya, Heny Widyawati menekankan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi. “Pengharmonisasian ini menjadi penting agar tidak terjadi pertentangan norma serta dapat mencegah tumpang tindih pengaturan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui forum ini, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan dan saran perbaikan. Masukan tersebut mencakup aspek substansi yang harus disesuaikan dengan perangkat peraturan perundang-undangan terkait, serta aspek teknik penyusunan yang wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perbaikan substansi diarahkan agar Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat dan efektif dalam implementasi. Sementara perbaikan teknis diarahkan pada penulisan, struktur pasal, hingga pendekatan sistematika yang baik sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kegiatan harmonisasi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk asistensi hukum, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen mendampingi Pemda dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, taat asas, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Regulasi yang kuat adalah fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap tiga Ranperbup yang sedang disusun dapat segera disempurnakan dan ditetapkan. Harmonisasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang responsif, relevan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
(GUS)
Berita Terkait
News
Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Toraja Utara
Rabu, 19 Nov 2025 22:12
Sulsel
DPRD Sulsel bersama BPJS Ketenagakerjaan Kompak Kawal Perlindungan Pekerja
Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Rabu, 10 Sep 2025 20:35
Sulsel
Rakornas Produk Hukum Daerah 2025, DPRD Sulsel Fokus Kemandirian Fiskal dan Investasi
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Saharuddin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025.
Kamis, 28 Agu 2025 10:23
Sulsel
DPRD Bantaeng Sahkan Perda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD Kabupaten Bantaeng menyetujui dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai peraturan daerah (perda) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Rabu (16/7/2025).
Kamis, 17 Jul 2025 16:42
Makassar City
DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Kamis, 03 Jul 2025 08:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Minta Developer Terlibat Atasi Banjir di Moncongloe
2
Rayakan Satu Dekade Jakarta Aesthetic Clinic di Level Asia-Pacific
3
Setahun di Sulsel, BYD Haka Karebosi Tunjukkan Pertumbuhan Melesat
4
Dorong Gaya Hidup Sehat, Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Program Fun Sports Activities
5
UMI Terima Dua Mobil Ambulans dari Bank Muamalat, Perkuat Komitmen Kerja Sama Strategis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Maros Minta Developer Terlibat Atasi Banjir di Moncongloe
2
Rayakan Satu Dekade Jakarta Aesthetic Clinic di Level Asia-Pacific
3
Setahun di Sulsel, BYD Haka Karebosi Tunjukkan Pertumbuhan Melesat
4
Dorong Gaya Hidup Sehat, Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Program Fun Sports Activities
5
UMI Terima Dua Mobil Ambulans dari Bank Muamalat, Perkuat Komitmen Kerja Sama Strategis