LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Stabilitas Ekonomi
Tim SINDOmakassar
Senin, 22 September 2025 - 22:27 WIB
LPS kembali memangkas TBP sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.