LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Stabilitas Ekonomi
Senin, 22 Sep 2025 22:27
LPS kembali memangkas TBP sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.
Didik juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara berbagai pihak untuk mendukung perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Cakupan penjaminan simpanan nasabah terus dijaga lebih dari 90% sesuai amanat Undang-Undang LPS. Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 99,94% rekening simpanan nasabah di bank umum dan 99,97% di BPR dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dengan suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun menjadi 3,37% pada September 2025, setelah turun 8 bps dari Agustus 2025. Begitu juga dengan suku bunga simpanan valas yang turun 8 bps menjadi 2,04%.
Didik mengimbau agar bank transparan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan dan memastikan nasabah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal ini.
“LPS juga mengimbau bank untuk memperhatikan ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana serta menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.
Didik juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara berbagai pihak untuk mendukung perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Cakupan penjaminan simpanan nasabah terus dijaga lebih dari 90% sesuai amanat Undang-Undang LPS. Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 99,94% rekening simpanan nasabah di bank umum dan 99,97% di BPR dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dengan suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun menjadi 3,37% pada September 2025, setelah turun 8 bps dari Agustus 2025. Begitu juga dengan suku bunga simpanan valas yang turun 8 bps menjadi 2,04%.
Didik mengimbau agar bank transparan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan dan memastikan nasabah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal ini.
“LPS juga mengimbau bank untuk memperhatikan ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana serta menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
News
LPS Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis & Donor Darah di 5 Daerah Sulsel
Melalui program LPS Peduli, Kantor Perwakilan LPS III menggelar road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Selasa, 22 Sep 2026 17:03
Ekbis
Bangun Bank Sehat dan Terpercaya, LPS Beberkan Tiga Kunci Penguatan BPRS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Senin, 14 Sep 2026 18:52
Ekbis
Tiga Tahun Lebih Cepat, Indeks Literasi & Inklusi Keuangan Lampaui Target 2029
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
Rabu, 12 Agu 2026 19:06
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
3
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
4
Ukir Threepeat! Zion Taklukkan Rajawali di Final Putra Honda DBL South Sulawesi
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MG ZS Hybrid+ Masuk Makassar, Tawarkan Fleksibilitas untuk Mobilitas Jarak Jauh
2
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
3
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
4
Ukir Threepeat! Zion Taklukkan Rajawali di Final Putra Honda DBL South Sulawesi
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani