LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Stabilitas Ekonomi
Senin, 22 Sep 2025 22:27
LPS kembali memangkas TBP sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok LPS
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) dari semula 3,75% menjadi 3,5% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.
Didik juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara berbagai pihak untuk mendukung perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Cakupan penjaminan simpanan nasabah terus dijaga lebih dari 90% sesuai amanat Undang-Undang LPS. Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 99,94% rekening simpanan nasabah di bank umum dan 99,97% di BPR dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dengan suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun menjadi 3,37% pada September 2025, setelah turun 8 bps dari Agustus 2025. Begitu juga dengan suku bunga simpanan valas yang turun 8 bps menjadi 2,04%.
Didik mengimbau agar bank transparan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan dan memastikan nasabah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal ini.
“LPS juga mengimbau bank untuk memperhatikan ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana serta menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum turun pada level 2%. Sedangkan dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas menjadi 6%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.
Keputusan itu diambil pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Penurunan ini diambil setelah LPS mengevaluasi berbagai indikator perekonomian.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga, meskipun masih perlu penguatan, terutama di sektor konsumsi dan produksi yang lebih seimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal 94,0, dan Indeks Penjualan Riil (IPR) hanya tumbuh sebesar 2,7% yoy pada bulan yang sama,” ungkapnya.
Meskipun pertumbuhan kredit belum sepenuhnya merata, terutama di sektor padat karya dan UMKM, beberapa perkembangan positif menunjukkan perbaikan. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Kredit investasi korporasi bahkan tumbuh sebesar 13,9% yoy.
Selain itu, pengelolaan risiko perbankan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada 2,28%.
Didik juga menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara berbagai pihak untuk mendukung perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Cakupan penjaminan simpanan nasabah terus dijaga lebih dari 90% sesuai amanat Undang-Undang LPS. Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 99,94% rekening simpanan nasabah di bank umum dan 99,97% di BPR dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dengan suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun menjadi 3,37% pada September 2025, setelah turun 8 bps dari Agustus 2025. Begitu juga dengan suku bunga simpanan valas yang turun 8 bps menjadi 2,04%.
Didik mengimbau agar bank transparan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan dan memastikan nasabah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hal ini.
“LPS juga mengimbau bank untuk memperhatikan ketentuan TBP dalam rangka penghimpunan dana serta menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
Ekbis
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Jum'at, 19 Jun 2026 07:01
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
Ekbis
Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Hasil evaluasi LPS menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah.
Sabtu, 30 Mei 2026 09:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja