Tingkatkan Kesiapan Resolusi Bank, LPS Gelar Refreshment untuk BPD Sulampua

Rabu, 29 Okt 2025 16:57
Tingkatkan Kesiapan Resolusi Bank, LPS Gelar Refreshment untuk BPD Sulampua
LPS dan Asbanda menggelar kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menggelar kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 di Manado ini diikuti oleh 18 peserta dari enam BPD se-wilayah Sulampua serta perwakilan Asbanda. Program tersebut disambut baik oleh para peserta mengingat pentingnya pemahaman teknis dalam penyusunan rencana resolusi perbankan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi sebagai bagian dari kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang," kata dia.

Fuad menekankan LPS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dalam upaya bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelatihan serupa yang telah dilaksanakan di Surabaya pada Juni 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang solid untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan daerah.

“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” terang Wimran.

Dalam sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga menyoroti pelaksanaan uji resolvabilitas serta penetapan timeline dalam proses resolusi bank.

Program ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjalankan mandat undang-undang sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya di level BPD yang berperan penting dalam memperkuat perekonomian daerah.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, turut menyampaikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan Kantor Perwakilan LPS III. Ia juga menjelaskan mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi serta memperkuat sinergi dengan enam BPD di wilayah Sulampua.

Sebagai penutup, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa, memaparkan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP)—perluasan mandat LPS di sektor asuransi yang diamanatkan Undang-Undang P2SK dan direncanakan berlaku efektif pada tahun 2028.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru