LPS FinLab 2025 Ajak Mahasiswa Sulsel Melek Keuangan dan Menabung Aman

Jum'at, 31 Okt 2025 20:35
LPS FinLab 2025 Ajak Mahasiswa Sulsel Melek Keuangan dan Menabung Aman
Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS (LPS FinLab) 2025 di lima kampus lingkup Sulsel. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda, Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua menggelar Forum Inklusi dan Literasi Bersama LPS (LPS FinLab) 2025.

Kegiatan ini berlangsung sepanjang Oktober 2025 di lima perguruan tinggi di Kota Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Universitas Islam Makassar (UIM), Universitas Fajar (UNIFA), Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), dan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, dalam sambutannya di UIM menekankan pentingnya literasi keuangan di kalangan mahasiswa agar lebih memahami pengelolaan keuangan serta risiko dalam penggunaan produk dan jasa keuangan.

“Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51%, sementara indeks literasi keuangannya sebesar 66,46%. Artinya, masih ada sebagian masyarakat rentan terhadap penipuan atau produk keuangan ilegal. Melalui kegiatan seperti LPS FinLab 2025, kami ingin mahasiswa memiliki kemampuan literasi yang baik agar dapat mengambil keputusan keuangan yang bijak,” kata Fuad.

Ia juga menjelaskan bahwa LPS memantau perilaku menabung masyarakat melalui Indeks Menabung Konsumen (IMK) dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK).

IMK menunjukkan niat serta kemampuan menabung konsumen, sementara IKK mengukur persepsi terhadap kondisi ekonomi, lapangan kerja, dan pendapatan rumah tangga. Melalui edukasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menabung di bank karena simpanannya dijamin oleh LPS.

Kegiatan LPS FinLab 2025 disambut positif oleh pimpinan kampus dan mahasiswa. Acara dikemas menarik dalam bentuk talkshow interaktif, kuis edukatif, serta booth dengan permainan dan sesi penyampaian aspirasi mahasiswa.

“Kegiatan hari ini berharga bagi kita, karena dapat mengedukasi mengenai cara menyikapi dan mengelola keuangan. Dalam dunia yang sangat modern ini, uang yang kita miliki tentu lebih aman kita simpan di bank daripada di tempat lain seperti di bawah bantal,” ungkap Rektor UIM, Prof Muammar Bakry.

Talkshow menghadirkan narasumber dari LPS dan pelaku usaha lokal. Di Unismuh dan ITB Nobel Indonesia, turut hadir perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat serta Bank Indonesia Sulawesi Selatan yang membahas peran lembaga dalam sistem keuangan dan pengembangan keuangan syariah. Mahasiswa tampak antusias mengikuti kegiatan, berpartisipasi dalam kuis, dan aktif berdiskusi dalam sesi talkshow.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, dalam sesi di ITB Nobel Indonesia menegaskan pentingnya memahami peran LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

“Generasi muda perlu tahu bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Kami juga ingin menanamkan kesadaran agar mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga agen literasi yang bisa mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Prayitno.

Ia menambahkan, penjaminan simpanan LPS berlaku bagi seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah.

“LPS juga menjamin simpanan nasabah dengan prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI 118/2018 Tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah. Jadi, penjaminan simpanan tersebut dijalankan sesuai prinsip kafalah. Selain itu, pengelolaan kontribusi dan premi dari Bank Syariah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan klaim penjaminan syariah akan dibayarkan melalui Bank Syariah,” jelasnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), LPS juga akan memperoleh mandat baru untuk menjamin polis asuransi mulai tahun 2028.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru