home ekbis

Sinergi OJK, Pemda, & Dunia Usaha Perkuat Akses Keuangan Petani Kakao Lutim

Minggu, 16 November 2025 - 15:34 WIB
OJK, Pemkab Lutim, PUJK dan PT Comextra Majora menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman serta Edukasi Keuangan kepada Petani Komoditas Kakao di Lutim. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan PT Comextra Majora menyelenggarakan kegiatan “Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Edukasi Keuangan kepada Petani Komoditas Kakao” di Kecamatan Wotu, Kabupaten Lutim.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi keuangan bagi para petani kakao sebagai salah satu sektor unggulan daerah.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, melalui Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu yang sejalan dengan semangat UU P2SK.

Ia juga menegaskan peran strategis OJK dalam memperdalam sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, ia mengingatkan bahwa peningkatan akses keuangan harus diiringi literasi yang memadai, mengingat maraknya penipuan keuangan, investasi ilegal, dan kejahatan digital.

Bupati Luwu Timur, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang penting bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara OJK, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan dunia usaha yang diwakili PT Comextra Majora menjadi dukungan strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Luwu Timur.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan edukasi keuangan oleh OJK dan PUJK. Materi mencakup pemahaman produk dan layanan keuangan formal, tips pengelolaan keuangan, serta kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal dan potensi kejahatan digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya