Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Sidrap
Andi Mappanyukki
Kamis, 12 Januari 2023 - 20:34 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Sidrap melalui unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas), akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara melanggar lalu lintas. Upaya itu dilakukan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengendara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim. Ia menjelaskan, ada pun sasaran yang akan dikenakan tilang manual diantaranya bagi pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memakai helem, knalpot racing, pengendara di bawah umur, melawan arus, over dimension dan over load.
Baca Juga: Pengurus KKSS Kepulauan Riau Silaturahmi dengan Gubernur Sulsel
"Kami mengingatkan bagi pengendara baik itu dari luar daerah yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap yang melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan berlalu lintas akan ditindak," tegas mantan Kasat Lantas Polres Pinrang itu, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan bagi pengendara yang dapat membahayakan dan dapat menimbulkan kecelakaan.
"Yang dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan akan ditindak," sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim. Ia menjelaskan, ada pun sasaran yang akan dikenakan tilang manual diantaranya bagi pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memakai helem, knalpot racing, pengendara di bawah umur, melawan arus, over dimension dan over load.
Baca Juga: Pengurus KKSS Kepulauan Riau Silaturahmi dengan Gubernur Sulsel
"Kami mengingatkan bagi pengendara baik itu dari luar daerah yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap yang melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan berlalu lintas akan ditindak," tegas mantan Kasat Lantas Polres Pinrang itu, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan bagi pengendara yang dapat membahayakan dan dapat menimbulkan kecelakaan.
"Yang dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan akan ditindak," sambungnya.